Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Tolak Eksepsi Dari Habib Bahar Smith

Bandung, Kutipan-news.co.id- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar menilai eksepsi atau nota keberatan yang dibuat Habib Bahar bin Smith tidak beralasan. Karena itu, jaksa meminta agar hakim menolak eksepsi tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).
“Kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak,” ujar jaksa.
JPU menjawab sejumlah poin dalam eksepsi Habib Bahar bin Smith di antaranya pemindahan lokasi sidang dari PN Bale Bandung ke PN Bandung yang dinilai penasihat hukum perlu ada persetujuan Menteri Kehakiman.
“Penasihat hukum kurang mengikuti perkembangan karena ada beberapa perubahan kekuasaan kehakiman. Perubahan berimplikasi ke pengadilan yang dulu di departemen Kehakiman kini di Mahkamah Agung,” katanya.
Jaksa pun membantah dugaan penasihat hukum Habib Bahar bin Smith yang menuding dakwaan yang disusun Jaksa mengandung muatan politis.
“PH (penasihat hukum) menyimpulkan tanpa kajian sehingga wajar membuat statement yang keliru dan menyesatkan atau tidak memahami kenapa Undang-Undang dapat diberlakukan agar sidang tak keluar konteks.”
“Sesuai uraian bahwa ketentuan pasal 14-15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakuan KUHP adalah sah dan bukan alat komoditas politik yang ada dalam pikiran penasihat hukum terdakwa. Untuk membuktikan salah atau tidak harus melalui proses hukum yang adil dan keadilan sampai jatuh vonis,” ucapnya.
Jawaban atas eksepsi tersebut, disimpulkan jaksa dalam beberapa poin di antaranya :
1. Menolak atas ekspepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa.
2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
3. Tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada 05 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
4. Melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan tanggapan yang disampaikan JPU tidak dijawab secara utuh.
“Terkait keonaran, mereka lalu buangnya ke arah bahwa ini masuk pokok perkara. Padahal, kalau kita lihat substansinya di sana ada pro dan kontra, itu kaitan dengan pasal 14 dan 15,” ujar Ichwan.
Soal tempat diadilinya Habib Bahar bin Smith, Ichwan masih mempertanyakan mengapa PN Bandung yang menyelenggarakan sidang, sementara kejadiannya di Kabupaten Bandung.
“Tempat kejadiannya ada di Kabupaten Bandung, itu harus dijawab. Dalam substansinya, tak ada dari JPU,” katanya.(red)