Kades Kabandungan Sukabumi Resmi Ditahan Karena Kasus Korupsi Dana Desa

Sukabumi, kutipan-news.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menahan AS, Kades Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat atas tindak pidana korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kepala Kejaksaan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Pasaribu mengatakan, AS ditahan sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (23/5/2022) kemarin.
“Setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka kemudian penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AS selaku Kepala Desa Kabandungan aktif, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran ADD dan DD Desa Kabandungan,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Ia mengatakan, AS melakukan korupsi ADD/DD Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, kerugian negara akibat perbuatan AS mencapai Rp 700 juta lebih.
“Kerugian negara yang ditimbulkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022 sebesar Rp 713.800.602, 82. Bahwa tersangka AS berdasarkan alasan di dalam Pasal 21 KUHP, ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Warungkiara IIB Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Ratno mengatakan, AS disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” urai Ratno. (red)