Pidana Untuk Para Pecandu Judi Online

0
WhatsApp Image 2022-05-24 at 15.22.09

Jakarta, kutipan-news.co.id – Sekarang ini banyak orang yang mengadu nasib lewat judi online. Dengan hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah banyak yang menjajal peruntungan.

Namun dalam jangka panjang, judi online dapat menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal. Lantas apa hukuman yang dapat diterima bagi para pelaku judi online ini?

Di Indonesia aktivitas perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Kendati demikian, menurut Juru bicara Kominfo Dedy Permadi jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Selain itu menurut Dedy pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.

“Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” jelas Dedy.

Oleh karenanya Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. “Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia,” jelanya lagi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!