Persidangan Kasus Video Propaganda Jenderal NII Ditunda Untuk Kedua Kalinya

Garut, Kutipan-news.co.id – Sidang vonis kasus video propaganda trio Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut kembali ditunda. Sidang putusan itu dijadwalkan digelar Kamis (23/6/2022) mendatang.
“Sidang ditunda selama dua pekan ke depan, yaitu akan dilaksanakan kembali pada 23 Juni,” ungkap majelis hakim Sandi Muhamad dalam penerapan jadwal sidang vonis, Kamis (9/6/2022).
Penundaan tersebut diketahui merupakan yang kedua kali, usai sidang kasus ini terakhir digelar pada Kamis (19/5) lalu. Rencananya, sidang akan digelar pada Kamis (23/6) mendatang.
Kuasa hukum terdakwa Rega Gunawan mengatakan penundaan sidang terjadi lantaran para majelis hakim berhalangan hadir.
“Ditundanya sidang ini karena majelis ada dinas ke luar (kota),” ujar Rega saat dikonfirmasi.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto. “Ditunda lagi, (majelis) sedang ada kegiatan,” ungkap Ariyanto.
Sekadar diketahui, sidang tersebut perihal kasus dugaan makar dalam video propaganda yang disebar tiga orang Jenderal NII di Garut. Ketiga terdakwa masing-masing Sodikin, Ujer dan Jajang.
Ketiganya diketahui membuat heboh saat menyebarkan video berisi propaganda dan ajakan masuk NII melalui YouTube awal tahun 2022 lalu.
Usai diamankan polisi dan menjalani proses hukum, ketiganya dijerat hukuman yang berbeda. Sodikin dan Jajang yang paling berat. Mereka dituntut bui 5 tahun.
“Satunya, Pak Ujer, karena memang di fakta persidangan yang bersangkutan itu hanya dipakai tempat atau rumahnya saja, itu kita tuntut dua tahun,” ungkap Ariyanto. (red)