Pimpinan Khalifatul Muslimin Purwasuka Ditetapkan Menjadi Tersangka Penyebaran Hoax

Karawang, Kutipan-news.co.id – Polisi menetapkan pimpinan Khalifatul Muslimin wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) inisial HM (60) sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan tersangka.
“Dua tersangka yakni HM (60) sebagai Pimpinan Khalifatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang) dan EU (42) sebagai koordinator kegiatan dan juga pimpinan di Karawang,” kata Kapolres AKBP Aldi Subarton saat rilis di Mapolres Karawang, Jumat (10/6/2022).
Atas perbuatannya dia menyebut HM (60) dan EU (42), dikenakan KHUPidana pasal 82 ayat 2 juncto psl 59 ayat 4 uu 16 tahun 17 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU.
“Juga pelanggaran pasal 107 ayat 1 KHUPidana tentang makar, dan dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Aldi.
Adapun barang bukti dari hasil penangkapan tersebut, yakni busur panah, pamflet, spanduk, buku-buku dan uang.
“Barang bukti itu disita saat penggeledahan dan penangkapan pada Rabu (8/6/2022) di sebuah rumah yang dijadikan kesekretariatan di Cikampek,” ucapnya.
Terkait kegiatan Khalifatul Muslimin yang berkonvoi motor sudah dilakukan selama 4 bulan.
“Jadi rute konvoi dilakukan dari Cikampek menuju Wadas atau Jalan Syeh Quro dan kembali lagi ke Cikampek, dan itu terjadi pada Minggu (29/5/2022), dengan total 103 pemotor,” katanya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan Khalifatul Muslimin Karawang memiliki anggota aktif 200 orang.
“Ada sekitar 200-san anggota aktif yang nantinya kami serta pihak pemerintah daerah akan melakukan pembinaan,” ucapnya.(red)