Begal Penodong Karyawan Di Bekasi Tertangkap, Satu Orang Masih Buron

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga begal yang menodong karyawan pabrik di Bekasi. Satu orang lagi masih DPO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan ketiga pelaku adalah MRR (21), RD, dan (20), serta DAM (15). Sementara itu, yang masih DPO berinisial RB (21).
Zulpan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 04.15 WIB di Medan Satria, Kota Bekasi. Di hari yang sama, tiga pelaku berhasil diamankan di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.
“Tersangka pertama MRR ini ditangkap pada hari Sabtu 11 Juni 2022 bertempat di Citeureup Kabupaten Bogor, kemudian yang kedua tersangka RD ini juga pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 ditangkap di Citeureup juga Kabupaten Bogor. Kemudian yang ketiga yang dibawah umur DAM ini ditangkap di Citeureup juga Kabupaten Bogor,” kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Zulpan menuturkan ketiganya memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya. Mulai dari pengawas hingga eksekutor.
“Adapun ketiga tersangka ini inisialnya, satu MRR laki-laki 21 tahun, perannya joki dan pengawas kendaraan di sekitar TKP. Kemudian yang kedua RD laki-laki 20 tahun, ini perannya sebagai eksekutor,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
“Kemudian satu lagi yang di bawah umur usianya masih 15 Tahun inisial nya DAM. Kemudian ada satu orang DPO dari komplotan mereka ini, inisial nya RB 21 tahun. Ini juga eksekutor, saat ini masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Ketiga tersangka ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kompol Widi Irawan, Iptu Rosbana, dan Ipda Aditya Sakti Yudobhakti. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah 3 kali beroperasi.
“Mereka mengakui sudah tiga kali beraksi. Namun dari ketiga ini yang berhasil adalah yang terakhir ini. Yang pertama dan kedua tidak berhasil. Karena apa? Karena pada saat mau beraksi tiba-tiba ada orang datang rame, dia tidak berani,” ujarnya.
Saat mengamankan para pelaku, polisi juga turut mengamankan batang bukti. Mulai dari ponsel korban hingga senjata tajam celurit yang digunakan saat beraksi.
“Di antaranya ada 2 buah celurit yang cukup mematikan dan menakutkan bagi korban tentunya. Kemudian pakaian yang digunakan oleh para pelaku, kemudian juga kita amankan ada HP disini. HP milik korban yang dirampas oleh para pelaku di TKP. Kemudian ada juga uang tunai 20 ribu milik korban juga yang berhasil kita amankan. Kemudian juga ada sweater dan celana jins yang digunakan dalam kejahatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polda Metro Jaya. Atas kejahatannya, mereka disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(red)