Usaha Pemancingan Di Karawang Bakal Kena Pajak!

0
WhatsApp Image 2022-06-13 at 19.42.08

Karawang, Kutipan-news.co.id – Pemancingan di Karawang bakal dikenakan pajak. Hal itu menyusul terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan aturan terkait pajak pemancingan sudah ada dan tinggal menunggu aturan turunannya.

“Pemancingan ikan menjadi potensi baru dalam pajak, mengingat antusias usaha pemancingan dan penghobi yang menggeliat saat ini, jadi mungkin itu yang akhirnya dicanangkan pemerintah pusat,” kata Aang saat ditemui di kantornya, Senin (13/6/2022).

Namun aturan itu belum berlaku saat ini. Pemkab masih menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Kalau dalam aturan yang baru pajak pemancingan ikan masuk. Kita tinggal tunggu turunan aturannya, ” ujarnya.

Aang menyebutkan, setiap pemancing di kolam pemancingan akan dikenakan pajak kedepannya dalam aturan baru tersebut. “Secara detailnya kita masih menunggu, ” ujarnya.

Aang mengatakan untuk saat ini pemancingan yang masuk dalam pajak masih masuk dalam pajak restoran. Sedangkan pemancingan umum belum akan dikenakan pajak.

Ia menilai potensi pajak daerah untuk kolam pemancingan di Karawang sangat besar. Terlebih, kata Aang, warga yang hobi mancing di kolam pemancingan sangat banyak.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!