BPK Ungkap 289 M Lebih Insentif Kartu Prakerja Terindikasi Salah Sasaran

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Insentif program Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta senilai Rp 289,85 miliar terindikasi salah sasaran. Hal itu terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021.
Menanggapi temuan itu, Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja menggarisbawahi bahwa BPK menyatakan Kartu Prakerja salah sasaran karena diberikan kepada pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta.
“Ibu Ketua BPK menyampaikan statement-nya bahwa terdapat 119 ribu penerima Kartu Prakerja senilai Rp 289 miliar tidak tepat sasaran, karena, mereka ini gaji dan upahnya di atas Rp 3,5 juta,” kata Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari dalam media briefing di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
“Jadi karenanya jangan dipotong, angka Rp 289 miliar dari 119 ribu penerima dikatakan salah sasaran karena gajinya di atas Rp 3,5 juta,” sambungnya menegaskan.
Denni menjelaskan angka Rp 3,5 juta berpatok dari syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) pegawai agar tidak tumpang tindih. Sementara dalam program Kartu Prakerja, sejak awal regulasinya tidak didesain secara spesifik berapa besaran gaji yang berhak menjadi peserta.
“Misalnya ada seorang sopir upahnya UMR Rp 4,5 juta, itu ya boleh untuk kemudian mengambil pelatihan. Jadi di Kartu Prakerja ini kan terbuka untuk semua orang,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ke depan pesertanya akan dibatasi khusus pekerja di bawah gaji Rp 3,5 juta, Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja Rudy Salahuddin menegaskan desain awal Kartu Prakerja adalah murni untuk pelatihan. Dengan membaiknya pandemi COVID-19, diharapkan program tersebut dapat kembali pada model awal.
“Sehingga nantinya mungkin kita tidak akan membatasi gaji tersebut, tetapi kita lebih betul-betul kepada orang-orang yang mau dilatih untuk reskilling atau upskilling,” tegas Rudy.(red)