Gugatan Buruh Mengenai UMK 2022 Ditolak PTUN, Buruh Ungkap Rasa Kecewa

Bandung, Kutipan-news.co.id – Gugatan buruh yang meminta SK UMK 2022 Gubernur Jabar dan terbitkan SK UMK baru sesuai rekomendasi Bupati/Walikota tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dibatalkan, ditolak hakim PTUN Bandung.
“Tadi sekitar Pukul 10.30 WIB e-court PTUN Bandung sudah memberitahu putusan UMK yang dilakukan oleh teman-teman buruh perkara Nomor 11, bahwa pada intinya gugatan teman-teman buruh dinyatakan ditolak oleh PTUN dan kemudian membebankan biaya perkara kepada teman-teman buruh,” kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto disela aksi di depan Kantor PTUN, Kamis (16/6/2022).
Roy menyayangkan putusan tersebut disampaikan melalui e-court. Padahal pihaknya meminta agar putusan disampaikan secara langsung dan bersifat umum.
“Terkait putusan tersebut kita kecewa, karena kita tidak tahu apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum majelis hakim sehingga gugatan teman-teman buruh ditolak, karena menurut kami dan keyakinan kami dalam fakta-fakta persidangan, maupun saksi ahli yang kami hadirkan bahwa ahli sudah cukup jelas menjelaskan bahwa yang namanya inkonstitusional bersyarat itu adalah dalam arti, dia boleh berlaku selama yang disarankan oleh MK terpenuhi,” ungkapnya
“Kita tahu hari ini, bahwa revisi Undang-Undang Cipta Kerja belum dilakukan artinya syarat yang diminta MK belum dilakukan, tetapi ini sudah dilakukan oleh pemerintah,” tambahnya.
Roy mengungkapkan menurut para pakar hukum, Undang-Undang Cipta Kerja termasuk PP 36, termasuk turunannya itu berlaku kalau syarat perbaikannya dilakukan.
“Tetapi tidak dilakukan, itu berlaku dan dilakukan oleh pemerintah, itulah yang sedang kita uji di PTUN tapi PTUN mempertimbangkan bahwa Undang-Undang itu berlaku dan SK yang dikeluarkan Gubernur itu tidak salah sehingga gugatan buruh yang ditolak,” jelasnya.
Roy juga menyebut, dua poin digarisbawahi terkait kekecewaan buruh, satu pihaknya tidak tahu alasan pertimbangan hukum, kedua pengadilan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti termasuk saksi ahli yang juga kita hadirkan memberikan keterangan di muka persidangan.
Lalu apa akan dilakukan buruh, mengetahui gugatannya ditolak?
“Tentu secara hukum ada upaya banding dan kasasi, tapi kita masih menunggu dan kita ingin beraudiensi dengan pihak PTUN untuk mendengarkan langsung dari pengadilan apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim sehingga gugatan para buruh ditolak,” katanya.
(red)