Polisi Ungkap Fakta Dibalik Kasus Curanmor Bertarget Anak-anak di Jakbar

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Polsek Kalideres mengungkap fakta baru terkait kasus pencurian motor (curanmor) dengan sasaran korban anak-anak di Jakarta Barat. Diketahui pelaku sudah mencuri sebanyak 68 unit motor selama satu tahun beraksi.
“Dari keterangan pelaku, sudah ada 68 (unit motor) jumlahnya yang sudah mereka jual. Sudah jalan satu tahun (beraksi),” kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam jumpa pers di Polsek Kalideres, Senin (20/6/2022).
Syafri mengatakan pelaku menjual motor tersebut dengan harga Rp 5 juta. Rata-rata mereka jual kendaraan hasil curian ke wilayah Sumatera. Namun beberapa kali dijual dengan cara cash on delivery (COD).
“Harganya berkisar Rp 5 juta. Pelaku ini banyak membuang kendaraan nya ke daerah Sumatera dan beberapa dijual melalui COD,” ujarnya.
Syafri menyebutkan pelaku mengelabui calon pembeli motor dengan STNK bodong. Disebutkan STNK tersebut didapat dari leasing yang ada di wilayah Jakarta.
“STNK ini, ini mereka dapatkan dari beberapa mungkin leasing dari beberapa wilayah Jakarta ini. Jadi memang yang sudah keluar asuransinya jadi nggak terpakai sehingga bisa sampai ke tangan-tangan mereka,” kata dia.
Syafri menambahkan, sekilas STNK yang ada terlihat seperti asli. Namun setelah dilakukan pengecekan, semuanya bodong dan sudah diblokir.
“Jadi kalau diliat dari STNK yang ada ini asli sepintas, tapi setelah dibawa nanti ke Polda baru ketahuan kalau ini bukan asli karena sudah terblokir semua,” kata dia.
Hingga kini total ada 6 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Selain Zulkipli sebagai dalang, lima di antaranya yakni ER dan DS, berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tiga pelaku lainnya, STR, PF, dan MR, berperan sebagai penadah.
Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 480 KUHP atau pasal 481 KUHP karena tindakannya sudah dilakukan berulang kali dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(red)