Plt Dinilai Mengganggu Kinerja Pemerintahan, DPRD Karawang Diminta Pertanyakan Kebijakan Bupati

Karawang, Kutipan-news.co.id- Kelompok Pakar (Pokar) DPRD Karawang mendesak legislator menegur Bupati Cellica Nurrachadiana soal banyak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang rangkap jabatan. Banyak pejabat dengan status pelaksana tugas (plt) instansi lain dinilai mengganggu kinerja pemerintahan.
“Setelah kami mendiskusikan dengan anggota kelompok pakar, kami memandang perlu memberi saran kepada DPRD agar mempertanyakan kebijakan plt di Pemkab Karawang. Jumlahnya cukup banyak mencapai belasan yang rangkap jabatan. Ini bisa mengganggu roda pemerintahan,” kata Ketua Pokar DPRD Karawang Soni Hersona, Rabu (22/6/2022).
Menurut Soni, Kelompok Pakar menyarankan DPRD Karawang mendorong pemerintah segera mengisi jabatan kosong sehingga tidak perlu ada plt atau rangkap jabatan. Apalagi jabatan plt ada yang sampai satu tahun. Padahal aturan menyebutkan hanya tiga bulan atau diperpanjang sekali lagi selama tiga bulan.
“Kalau sudah lebih dari enam bulan menjabat plt, patut dipertanyakan. Ada Undang-Undang 30 Tahun 2014, kemudian diturunkan menjadi PP 48 Tahun 2016 dan ada juga surat edaran BKN nomor 1 Tajun 2021 soal itu,” ujar Soni.
Soni menuturkan, banyaknya jabatan plt di Pemkab Karawang akan mempengaruhi kinerja pelayanan publik. “Jadi tentu kami juga berharap temen-temen DPRD Karawang, kalau ada yang keluar (aturan) untuk diingatkan. PLT juga tidak tepat, atau banyak jabatan kosong tidak tepat,” tuturnya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membuat kebijakan Plt terhadap jabatan yang kosong dilingkungan Pemkab Karawang. Sedikitnya ada 13 jabatan eselon dua dan tiga kosong karena pejabanya pensiun atau meninggal dunia.
Kekosongan jabatan ini tidak langsung diisi tapi malah dirangkap oleh pejabat lain yang sudah menduduki jabatan di eselon yang sama. Pola rangkap jabatan ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. (red)