Sudah Beraksi Selama 23 Kali, Curanmor Ini Terciduk Gunakan Pistol Mainan

Bekasi, Kutipan-news.co.id- Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka pencurian motor (ranmor) bersenjata api mainan di wilayah Kabupaten Bekasi. Dua pelaku ini sudah berhasil menjalan aksinya sebanyak 23 kali.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan 23 motor dicokok dari tempat terpisah dan waktu yang berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi. Adapun aksi teranyarnya dilakukan pada 19 Juni 2022.
“Kami melakukan pengungkapan terhadap dua pelaku, satu atas nama AS atau Koden dan yang kedua atas nama Aril atau A ini sebagai joki,” kata Gidion dalam konferensi persnya, Rabu (22/6/2022).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan senjata api yang sengaja diperlihatkan untuk menakuti masyarakat. Namun, polisi memastikan senjata api tersebut merupakan mainan yang dibuat dari korek api.
“Tetapi ini kalau dibawa malam hari, kemudian di tongol-tongol kan modelnya dipinggang pasti menjadi masyarakat resah,” ujarnya.
Pelaku, kata Gidion, mengincar sepeda motor berjenis Honda Beat sebagai sasarannya. Hal ini lantaran dianggap mudah diambil.
“Lebih gampang untuk diambil, dijual kemudian perpindahannya juga cepat relatif ringan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP. Mereka terancam penjara selama tujuh tahun.(red)