Sebanyak 20 KG Sabu Disita dan 2 Kurir Sindikat Riau Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Bandung

0
WhatsApp Image 2022-06-27 at 14.45.06

Bandung, Kutipan-news.co.id- Petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung menyita 20 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari tangan anggota sindikat Riau. Selain barang bukti sabu, petugas juga menangkap dua kurir sindikat tersebut.

Dua tersangka yang ditangkap El (38 th) dan JS (40 th). Tersangka EI ditangkap di tempat kos Jalan Dangdeur Indah II Nomor 15 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Sedangkan tersangka JS diringkus di Jalan Sungai Blereng RT 19/00 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi Provinsi Jambi pada Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus ini berawal saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap EI, kurir narkoba di tempat kos di Sukajadi. Namun saat EI ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti.

“Petugas lalu memeriksa EI, karyawan swasta ini. Di dalam HP (handphone) tersangka ditemukan komunikasi antara EI dengan sindikat narkoba. Dalam komunikasi pesan singkat, EI diperintahkan membawa 20 kg sabu dari Jambi ke Bandung dengan upah Rp 300 juta,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba Ricky Hendarsyah saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (27/6/2022).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, EI merupakan kurir jaringan narkoba yang dikendalikan oleh EG dan YY. Dua orang ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Lantaran EG dan YY ingkar janji, tersangka EI mengubur 20 kg sabu di dalam tanah di satu tempat di Jambi.

“Saya lalu memerintahkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus ini ke Pekanbaru, Riau. EI lalu menunjukkan tempat penyembunyian sabu-sabu. Petugas kemudian menggali lokasi tersebut dan didapatkan 20 kilogram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus atau kemasan teh China,” ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menangkap JS di Jambi. Sabu-sabu seberat 20 kg tersebut dikubur di halaman rumah JS. Proses penggalian disaksikan oleh ketua RT dan RW.

“Rencananya, sabu-sabu itu akan diedarkan di Bandung. Dengan pengungkapan ini, kami dapat menyelematkan jutaan warga Bandung dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Kapolrestabes Bandung.

Barang bukti 20 kg sabu yang terbagi dalam 20 bungkus kemasan teh China warna silver hijau, satu lembar tiket pesawat, satu tas ransel warna hitam, satu tas jinjing warna cokelat, tiga HP.

“Tersangka EI dan JS dipersangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati,” ucap Kombes Pol Aswin Sipayung. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!