Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Empat Begal Penodong Di Kawasan Kalisuren Tajurhalang

0
IMG-20220704-WA0012

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap kasus begal yang terjadi di kawasan Kalisuren, Tajurhalang, Depok. Total empat orang tersangka MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22) ditangkap polisi.

“Pelaku pertama adalah MIH (16), perannya eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).

Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/5) silam sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban atas nama M tengah duduk bermain ponsel di TKP. Tiba-tiba datang dua orang pelaku, salah satunya turun dan membacok korban dengan sajam.

“Salah satu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit ke arah punggung sebelah kiri dan langsung kaget,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku kemudian meminta ponsel milik korban sembari mengancam kembali dengan celurit. Karena takut, akhirnya korban menyerahkan ponselnya.

“Kemudian pelaku tersebut meminta HP korban dengan kata-kata ‘Mana HP lu’ ‘Sini HP lu’. Si korban sempat bilang ‘Tunggu dulu saya masih WA-an’, tetapi pelaku mengancam dengan celurit sehingga membuat korban ketakutan lalu korban menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 7 warna Hitam miliknya kepada pelaku,” ujarnya.

Zulpan mengatakan, setelah kejadian korban sempat mengejar para pelaku hingga ke Pasar Simpang, Kabupaten Bogor namun tidak berhasil karena kehilangan jejak.

Setelah itu, lanjut Zulpan, karena korban kehilangan banyak darah akibat luka bacok pelaku, korban akhirnya pingsan di Komplek Perumahan Kalisuren, Depok. Kemudian ditolong oleh saksi dan dibawa ke RS PMI Bogor.

“Korban sempat mengejar pelaku tersebut hingga sampai di Pasar Simpang Selasaan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Namun karena pelaku menghilang maka korban kembali ke rumahnya,” kata Zulpan.

“Akan tetapi sampai di depan Masjid Peibe Kompleks Perumahan Kalisuren, Depok korban terjatuh dan pingsan kemudian ditolong oleh saksi Tomi yang kebetulan lewat lalu dibawa klinik untuk berobat akan tetapi dirujuk ke RS PMI Bogor,” imbuhnya.

Zulpan menambahkan, satu orang pelaku lainnya atas nama MS yang berperan sebagai joki masih DPO. Para pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kompol Widy Irawan, AKP Saifudin Kanip, Ipda Anif Yohani, Ipda Adin Rifa’i, Ipda Tommyu Bagus dan Ipda joko Umbaran.

Keempat pelaku yang sudah diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!