Empat Bulan Menghilang, Seorang Ibu Muda Pelaku Arisan Bodong Garut Tertangkap Di Kalimantan

0
IMG-20220706-WA0003

Garut, Kutipan-news.co.id – EMP (23), seorang ibu muda di Garut sekaligus pelaku penggelapan uang arisan bodong, akhirnya ditangkap.

EMP adalah warga Kampung Cikondang, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tempat pelariannya selama empat bulan ini.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya itu adalah berpura-pura mempunyai banyak member arisan.

Padahal pelaku sama sekali tidak memiliki member arisan.

Pelaku kemudian menawarkan slot arisan bodong tersebut di Facebook dengan iming-iming slot arisan itu dijual oleh member-nya dengan harga murah.

“Seperti misalnya arisannya itu bisa mendapatkan lima juta kemudian hanya dibeli dengan harga 4 juta,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Rabu (6/7/2022).

Ia menuturkan pelaku ditangkap oleh anggotanya pada tanggal 1 Juli 2022 di wilayah Bukit Harapan Kaliorang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pelaku diketahui kabur ke Kalimantan Timur bersama suami dan anaknya.

“Kami bekerja sama dengan Polres Kutai Timur untuk menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke sana,” ucapnya.

Jumlah kerugian korban mencapai Rp 517 juta dengan jumlah korban sebanyak 66 orang yang tersebar di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

“Langkah selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lanjutan, ditakutkan ada korban lainnya khususnya di wilayah Mekarmukti,” ujar AKBP Wirdhanto.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!