Komplotan Pencuri Ban Serep Truk Di Kawasan Tol Cipali Berhasil Diringkus Polisi

Indramayu, Kutipan-news.co.id – Polisi meringkus komplotan pencuri spesialis ban serep truk. Komplotan ini kerap beraksi di beberapa rest area Tol Cipali.
Total ada lima orang tersangka yang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Kelimanya yakni DM, FS, DS, LIP dan D. Sementara satu orang lainnya berinisial IW masih buron.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, para tersangka merupakan komplotan sepesialis pencuri ban serep mobil truk yang kerap beroperasi di beberapa rest area sepanjang jalur Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Cipali.
Menurutnya, komplotan yang memiliki julukan ‘Kancil’ ini setidaknya telah melakukan aksi pencurian ban serep mobil truk sekitar 150 kali di beberapa rest area sepanjang jalur Tol. Khusus di rest area Tol Cipali yang masuk ke wilayah Indramayu, komplotan ini telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali dalam kurun waktu satu tahun.
“Pelaku sering melakukan aksinya diantara pukul 02.00 WIB – pukul 05.00 WIB. Sekitaran waktu itu merupakan waktu istirahat bagi para sopir truk di rest area,” kata Lukman dalam keterangan yang di Lansir detikJabar, Jumat (15/7/2022).
Ia menerangkan, dalam melakukan aksi pencurian ban serep mobil truk ini, setiap tersangka yang berjumlah lima orang ini memiliki perannya masing-masing. Dua orang bertugas mengawasi situasi dan dua orang bertugas mencopot ban serep dari mobil truk yang menjadi target mereka. Sementara satu orang lainnya bertugas menunggu di dalam mobil yang mereka gunakan saat melakukan aksi pencurian.
Setiap kali berhasil melakukan pencurian ban serep, para tersangka akan menjualnya kepada seorang penadah inisal IW yang saat ini berstatus sebagai DPO. Setiap satu ban serep, mereka jual dengan harga sekitar Rp 900 ribu – Rp 1,3 juta, disesuaikan dengan kondisi ban.
Dikatakan Lukman, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya laporan beberapa sopir truk yang mengalami kehilangan ban serep saat beristirahat di salah satu rest area Tol Cipali di wilayah Indramayu.
“Adanya laporan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Indramayu bersama anggota Unit Reskrim Polsek Gantar, mengumpulkan pulbaket saksi-saksi, koordinasi dengan pengelola Rest Area, mempelajari CCTV TKP (lokasi yang sering pencurian),” kata dia.
Berdasarkan pengumpulan keterangan saksi-saksi dan koordinasi dengan pengelola rest area, polisi akhirnya berhasil menangkap para tersangka yang berjumlah lima orang. Penangkapan dilakukan pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat ditangkap, para tersangka menggunakan satu unit mobil avanza warna hitam. Dan ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah ban serep yang disimpan di bagian belakang mobil. Diduga ban serep tersebut merupakan hasil curian dari para tersangka.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Indramayu. Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil avanza warna hitam, 1 set kunci roda, 1 buah ban serep kendaraan truk dan beberapa barang bukti lainnya.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Lukman.(red)