Sebelas Curanmor Di Wilayah Tangerang Selatan Berhasil Dibekuk Polisi

0
WhatsApp Image 2022-07-18 at 17.25.01

Tangerang Selatan, Kutipan-news.co.id – Sebanyak 11 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap polisi. Sebelas pelaku ini tidak tergabung dalam satu komplotan dan beraksi dengan modus yang berbeda-beda.

Kapolres Tangsel AKBP mengatakan 11 pelaku ini berdasarkan dari 9 laporan polisi. Menurutnya, para pelaku ditangkap usai proses pengungkapan ini berjalan satu bulan ke belakang.

“Modusnya beda-beda menggunakan kunci T ada juga yang melakukan penodongan dengan sajam, kemudian ada yang berpura-pura menjadi eksternal dari suatu asuransi untuk menemui konsumen kemudian motor dibawa kabur. Ada yang berpura-pura sebagai polisi melakukan penodongan dengan sajam,” kata Sarly kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Senin (18/7/2022).

Ia membeberkan 11 pelaku ini berinisial ARS (39), APS (36), AD (32), RM (32), AN (29), SD (40), CD, (40), S (24), SS (30), RHL (30), dan NW (23). Dari 11 pelaku yang ditangkap diamankan barang bukti berupa 5 motor.

“Ada juga barang bukti yang diamankan sajam golok, juga penggeledahan salah satu pelaku mengamankan senpi, air softgun yang memang kadang digunakan pengancaman terhadap korban,” tambahnya.

Sarly mengungkapkan para pelaku banyak melakukan aksinya pada malam hari dan di saat masyarakat lengah. Para pelaku banyak melancarkan aksinya di tempat umum maupun perumahan-perumahan.

“Jadi motor hasil curiannya ini dijual ke tempat dia tinggal kemudian dia tawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga di bawah pasaran bervariasi ya ada yang Rp 2-4 juta yang lebih bagus mungkin 5 juta,” tuturnya.

Menurut Sarly, dari 11 pelaku yang ditangkap ini rata-rata residivis. Hal ini dikarenakan para pelaku menggunakan peralatannya yang sudah makin canggih dan memilih korbannya yang benar-benar dalam keadaan lengah.

“Mereka tidak punya pekerjaan tetap. Jadi mereka mencari nafkah dengan curanmor,” ungkapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat jika ada yang menawarkan kendaraan murah dan dan surat-suratnya tidak lengkap silahkan lapor ke polsek atau polres. Menurutnya, karena untuk memutus pelaku kejahatan curanmor dengan cara masyarakat tidak membeli motor dengan kriteria tersebut.

“Aksi curanmor bisa turun drastis dengan begitu. Kami mengingatkan kepada masyarakat juga untuk kendaraannya menggunakan kunci ganda, ataupun juga menggunakan alarm karena salah satu pelaku yang bisa ketangkap basah karena alarm motor itu berbunyi, parkir motor kita bisa dilihat langsung, parkir terpantau CCTV atau dilihat orang banyak,” ucapnya.

Para pelaku dijerat pasal yang berbeda-beda. Sarly menuturkan para pelaku dijerat Pasal 365, 363, dan 480.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!