Seorang Sekuriti Dikeroyok Sekelompok Pria Pemabuk Diduga Karena Teriakkan Rasialis

0
WhatsApp Image 2022-07-29 at 17.10.30

Foto Istimewa Dok / Ilustrasi / Kutipan-News.co.id

Bekasi, Kutipan-news.co.id – Sekuriti di Bekasi, Jawa Barat, dikeroyok oleh sejumlah pria. Sekuriti tersebut dikeroyok gegara teriakan rasialis.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah pasar di Bekasi pada Senin (25/7). Pelaku berinisial D bersama teman-temannya membeli minuman keras di pasar tersebut.

Karena merasa tidak dilayani oleh penjual, terjadilah cekcok. Perselisihan itu berhenti usai terjadi kesepakatan.

“(Kesepakatan) Pedagang lalu memberikan anggur (gratis kepada para pelaku),” ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Sekitar pukul 21.00 WIB, D dan teman-temannya tiba di tongkrongan mereka. D mengatakan kepada teman-temannya bahwa jam tangannya hilang.

Lalu, rekan D, berinisial H datang kembali ke pasar tersebut untuk mencari jam D yang hilang. Namun, tiba-tiba sekuriti pasar itu menghinanya.

“Salah satu orang berseragam sekuriti berteriak mengatakan ‘Dasar (menyebut suku) a***’. H lalu balik ke tongkrongan dan menceritakan kepada teman-temannya,” imbuh Ivan.

Emosi, H beserta 7 orang lainnya, yakni D, F, FH, H, A, DA, S, mendatangi pasar tersebut kembali. Para pelaku membawa senjata tajam jenis parang dan mandau. Serempak, mereka mengeroyok sekuriti.

“(Para pelaku) langsung melakukan penyerangan terhadap sekuriti atas nama N dan warga sekitar, H, sehingga korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung, dan tangan sebelah kanan,” tutur Ivan.

Usai mengeroyok, para pelaku lalu kabur ke Bogor. Mendapatkan laporan warga terkait pengeroyokan itu, polisi bergerak dan menangkap para pelaku.

“Hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 16.00 WIB pelaku atas nama FH, F, D, S, dan H berhasil diamankan,” jelas Ivan.

Sedangkan pelaku D dan A masih dalam perburuan. Para pelaku yang diamankan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!