Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan

Foto Istimewa Dok / dugaan suap terhadap pegawai (BPK) Jabar oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dilanjutkan / Kutipan-News.co.id
Bandung, kutipan-news.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, memutuskan perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Putusan tersebut dibacakan Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/8/2022).
Dalam sidang tersebut, Ade Yasin masih hadir secara online dari Lapas Perempuan, Sukamiskin Bandung.
“Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Hera Kartiningsih.
Adapun dalam amar putusannya, Hakim beranggapan perlu dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap fakta-fakta persidangan sebelumnya, guna menghasilkan putusan yang adil.
Salah satunya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ade Yasin yang masih dipertanyakan kuasa hukum Ade Yasin, serta terkait penyitaan barang bukti uang yang belum dijelaskan keterkaitannya dengan dugaan penyuapan.
Melihat berbagai fakta ini, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Bahwa majelis hakim mempelajari dan menimbang eksepsi dari kuasa hukum, juga dari dakwaan, eksepsi tidak dapat diterima,” katanya.
Atas putusan tersebut, maka persidangan pemeriksaan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Maka, pemeriksaan terdakwa AY (Ade Yasin) dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.
Rencananya sidang berikutnya akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu 3 Agustus 2022.
“Dilanjut hari Rabu, 3 Agustus 2022. Pemeriksaan akan saya gabung, terdakwa Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor),” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp. 1,9 Miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp. 1,9 Miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” ujar JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (red)