Gangster Pelaku Tewasnya Warga Cilandak Mengaku Beraksi Gegara Dendam

0
IMG-20220805-WA0065

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Polisi menangkap tiga pria berinisial PF, MBI, dan MZS, gangster yang menyerang seorang warga di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga tewas. Polisi mengungkap motif ketiga pelaku menyerang korban gegara dendam.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto menyebut para pelaku melakukan balas dendam dengan cara mencari sasaran, yaitu pengendara sepeda motor yang pelaku yakini berasal dari anggota geng Fatmawati. Menurut Agung, sepeda motor milik anggota geng para tersangka pernah dirampas oleh salah satu anggota geng Fatmawati.

“Sehingga, terkait hal tersebut, para pelaku/tersangka mencari sasaran di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Kompol Agung dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).

Kompol Agung menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban berinisial BS bersama temannya M dan A melintas dengan mengendarai dua sepeda motor mengarah ke ITC Fatmawati, Cilandak. Lalu sesampai mereka di Jalan H Nawi Raya, dari arah berlawanan ada segerombolan orang yang tiba-tiba memberhentikan korban dan langsung mengacungkan senjata tajam sambil berteriak ‘Wayo lo mati lo lepasin kunci motor lo’.

“Lalu para pelaku melakukan pembacokan dengan sebilah celurit ke arah korban BS yang mengenai tangan, punggung, perut sebelah kanan korban yang berakibat usus korban terburai keluar. Selanjutnya pelaku juga melakukan pembacokan terhadap A yang berada tidak jauh dari tempat kejadian yang mengakibatkan A mengalami luka robek di bagian tangan kanan,” ucapnya.

“Selanjutnya para pelaku membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol R-6233-LV. Setelah kejadian tersebut, para korban dibawa ke RS Fatmawati dan dinyatakan korban BS meninggal dunia,” tambahnya.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Cilandak dengan laporan polisi nomor: LP/524/K/VII/2022/Sekcil. Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya di bawab pimpinan Kompol Widy Irawan, AKP Saifudin Kanip, AKP A Zakaria, AKP Binur Simbolon, Ipda Adin Rifa’i, Ipda Joko Umbaran, dan Ipda Yanuar Syahyadi bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan observasi ke saksi-saksi di TKP.

“Kemudian tim melakukan analisis CCTV setelah mengantongi ciri-ciri pelaku. Pada 31 Juli 2022 pukul 04.00 WIB, polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!