Artis Nabila Maharani dan Kadinkes Jadi Saksi Kasus Kerumunan di Taman Anggur Subang

Subang, Kutipan-news.co.id – Pihak Pengadilan Negeri (PN), Subang, menggelar sidang kasus kerumunan di taman wisata Taman Anggur Kampung Kukulu 1 Desa Balingbing Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang, yang terjadi pada 2 Februari 2022.
Dalam sidang kali ini, baru memasuki tahap pemeriksaan para saksi dengan menghadirkan penyanyi Nabila Maharani Suaka, Manager Tri Suaka, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi. Senin, (15/8/2022).
Hal tersebut diungkan oleh pihak pengacara Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidik, dirinya membenarkan bahwa Nabila Maharani Suaka dan juga Manager Tri Suaka hadir sebagai saksi, dengan saksi lainnya termasuk Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi.
“Dalam persidangan tersebut, ada tiga majelis hakim dalam sidang, antara lain, Dr. Abdul Aziz S.H., M.H., Mohammad Iqbal, S.H., M.H., dan Erslan Abdillah, S.H.,” ungkapnya.
Fajar juga mengatakan bahwa setelah pemeriksaan saksi, agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan. Karena klien kami sebelumnya, yaitu GM Taman Anggur Kukulu, Aldo telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 28 Februari 2022.
“Dia dijerat dengan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman 6 bulan penjara, dan atau denda Rp500 juta,” paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pengelola Wisata Taman Anggur Kukulu menggelar konser dengan menghadirkan musisi Tri Suaka dan video konser itu tersebar di media sosial, hingga viral.
Saat itu Pemerintah Kabupaten Subang akhirnya menutup sementara destinasi wisata Taman Anggur Kukulu karena melanggar protokol kesehatan dengan menggelar konser di kawasan wisata dan penutupan sementara tempat wisata itu seusai Bupati mengeluarkan Surat Nomor PR.01/276/Disparpora. (Rohman).