Dua Club Malam Di Bandung Akan Ditutup Imbas Terungkap Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Bandung, Kutipan-news.co.id – Pemerintah Kota Bandung akan mencabut izin dua tempat hiburan malam, F3X Club dan Fox KTV imbas menjadi tempat peredaran narkotika. Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
“Jadi ada permintaan dari Polri karena ada kasus ini, kita kelihatannya cabut izin kedua tempat itu,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).
Yana menyebut, perintah pencabutan izin tersebut sudah didisposisikan kepada DPMPTSP dan Disbudpar Kota Bandung.
“Saya sudah disposisi, harus cek dinas terkait ya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk di Kota Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan Bareskrim dari AKP Edi seberat 101 gram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan AKP Edi juga pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.
“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM,” katanya.(red)