Polresta Bandung Amankan Pemudi Pelaku Pemesan Ojol Untuk Kuburkan Janin Aborsi

Foto Istimewa Dok / Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo / Kutipan-News.co.id
Bandung, Kutipan-news.co.id- Seorang pemudi yang menggugurkan kandungan, dengan cara minum obat yang dibeli di Sukabumi, akhirnya diamankan Polresta Bandung.
Setelah menggugurkan kandungan di Ciwidey Kabupaten Bandung, R (20), meminta pengemudi ojek online menguburkan janin tersebut.
Janin tersebut, bukannya dikuburkan, tapi oleh pengemudi ojek online tersebut, dibawa ke Polsek Ciwidey.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan Polsek Ciwidey berkomunikasi dengan reserse Polresta Bandung unit PPA sehingga kasus itu ditangani.
“Kami telusuri dan kami dapatkan penyelidikan dari mulai ojek online-nya ini. Kemudian didapatkanlah identitas tersangka saudari R ini,” kata Kombes Kusworo Wibowo.
Kusworo mengatakan polisi kemudian mengambil keterangan dan terbukti R telah melakukan tindak pidana.
“Sesuai dengan pasal 246 KUHP, yaitu barang siapa mengugurkan kandungan diancam hukuman pidana penjara 4 tahun,” tuturnya.
Kusworo menjelaskan, R membeli dan minum obat di Sukabumi. Aslinya, ia merupakan warga Kecamatan Kadupanda, Kabupaten Cianjur, dan TKP rencana pembuangan janin di Ciwidey.
Menurut Kombes Kusworo Wibowo, polisi hanya menahan R.
“Yang memutuskan untuk mengugurkan kandungan, lalu membeli obat-obatan pengugur kandungan, mengkonsumsi, sampai dengan niatan memanggil ojek online untuk menguburkan, ini adalah perbuatan saudari R,” katanya.
Kusworo mengimbau, kepada warga masyarakat, jangan berpacaran melebihi batas. Kalau sudah mampu, segeralah menikah. Seandainya belum mampu, berpuasalah.
“Kalau misalkan ini tidak diindahkan, maka yang dikhawatirkan adalah seperti ini. Ketika sudah hamil, laki-lakinya enggak mau bertanggung jawab. Perempuannya juga tidak bisa menopang secara finansial, akhirnya memilih jalan pintas, yaitu mengugurkan dan melanggar pidana,” kata Kombes Kusworo Wibowo.
Menurutnya, orang yang membawa janin ke Polsek Ciwidey benar-benar driver ojol bukan polisi seperti kabar di media sosial. Kasus itu, ucapnya, memang viral di media sosial.
“Hanya karena diminta untuk menguburkan janin, ini yang bersangkutan tidak mau, keberatan, maka yang bersangkutan tersebut, mengantarkannya ke Polsek Ciwidey,” tuturnya.
Kusworo mengucapkan terima kasih kepada driver ojol yang melaporkan kasus ini kepada kepolisian.
“Seandainya ojek online ini tidak segera melaporkan ke kepolisian, belum tentu kami bisa mengungkap kasus ini dengan segera,” ujar dia.
Kusworo mengatakan, seandainya ada informasi-informasi berkaitan dengan aborsi, dan perbuatan pelanggaran pidana, masyarakat diminta untuk tidak sungkan-sungkan menginformasikannya kepada kepolisian.
“Indentitas pelapor tentunya akan kami rahasiakan,” ucapnya.(red)