IMG-20220824-WA0031

Subang, Kutipan-news.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, melakukan sidak terhadap pendirian Pabrik Limbah B3 di Kampung Segrang Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang. Rabu, (24/8/2022).

Wakil Ketua I DPRD Subang, yang juga merupakan ketua DPD partai Golkar, Elita Budiarti mengatakan bahwa sidak tersebut berawal dari aduan warga bahwa akan berdiri pabrik Limbah B3 atas nama PT.Subang Harapan Sejahtera.

“Sidak ini dasar nya adalah adanya pengaduan dari masyarakat tentang pendirian pabrik limbah B3 di kampung segrang yang tidak dilakukan sosialisasi dan masyarakat merasa dibohongi,” ungkapnya.

Dikatakannya, Karena saat tanda tangan itu tidak bicara untuk ijin pabrik limbah B3 dan ada 5 tandatangan yang dinyatakan fiktif.

“Karena yang bersangkutan tidak merasa tanda tangan sebelum izin keluar dan pihak perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun dilokasi tersebut,” paparnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pihak dari pimpinan DPRD Kabupaten Subang, akan melakukan penyelidikan lingkungan hidup, karena izin kewenangannya bukan dari pemerintah daerah tetapi di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Adapun, langkah berikutnya, Menurut Elita, Pimpinan Dewan akan memanggil perusahaan tersebut pada Jumat mendatang,” tandasnya. (Rohman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!