Satres Narkoba Polresta Cirebon Gerebek Penjual Miras Yang Beroperasi Di Lingkungan SD

Cirebon, Kutipan-news.co.id- Satres Narkoba Polresta Cirebon menggerebek penjual minuman keras (miras) jenis ciu di lingkungan sekolah dasar (SD) yang meresahkan masyarakat. Petugas juga menangkap penjual dan pemasok minuman haram tersebut.
“Penjual miras di rumah dinas lingkungan SD sudah kami periksa. Ini (penjualan miras di lingkungan sekolah) meresahkan masyarakat,” kata Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja, Rabu (31/8/2022).
Kompol Danu Radiya Atmaja menyatakan, saat melakukan penggerebekan di rumah dinas yang berada di lingkungan sekolah dasar tersebut, memang tidak menemukan barang bukti miras.
“Penjual dan pemasok miras telah mengetahui aksi mereka terekspos, tersebar di media dan media sosial (medso) sehingga mereka menyembunyikan barang haram tersebut,” ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.
Meski begitu, tutur Kasatres Narkoba Polresta Cirebon, petugas menangkap DM penjual miras dan AB pemasok. Dua orang itu dimintai keterangan dan mengaku menjual miras jenis ciu di lingkungan sekolah dasar.
“Keduanya sudah kami minta keteranga dan wajib lapor agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Apalagi di lingkungan sekolah dasar,” tutur Kasatres Narkoba Polresta Cirebon.
Selain menggerebek penjual minuman keras di lingkungan sekolah dasar, Polresta Cirebon lanjut Danu, juga menggerebek penjual minuman keras di kawasan lain.
Hasilnya puluhan botol minuman keras yang disimpan di lemari pakaian, dapur, dan lainnya untuk mengelabui petugas. “Kami menyita sejumlah barang bukti berupa miras berbagai merek,” ucap Kompol Danu Raditya Atmaja.(red)