Dua Mobil Digembok Petugas Gabungan Cimahi Lantaran Parkir Liar Di Bahu Jalan

Cimahi, Kutipan-news.co.id – Dua unit mobil digembok petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, polisi, TNI, dan Satpol PP saat mereka melakukan razia parkir liar di sejumlah titik di Kota Cimahi, Jumat (9/9/2022).
Dalam razia itu petugas menyisir kendaraan yang parkir liar dari mulai Jalan Demang Hardjakusumah, Jalan Djulaeha Karmita, hingga Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Kemudian petugas memberikan tindakan berupa penggembokan hingga tilang.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, M Nur Effendi mengatakan, kendaraan yang terpaksa digembok itu karena pemiliknya melakukan parkir liar di bahu jalan atau titik yang sudah dilarang dijadikan tempat parkir.
“Ada dua mobil yang kita gembok karena parkir liar dan pengemudinya tidak ada selama 15 menit,” ujarnya di sela razia parkir liar di Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Jumat (9/9/2022).
Setelah digembok, kata dia, pemilik kendaraan tersebut diberikan sanksi administrasi, berupa sanksi tilang oleh pihak kepolisian supaya ada efek jera agar nantinya mereka tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama.
“Untuk pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran nanti ke Polres sambil membawa surat tilang, kemudian gemboknya akan kita buka lagi,” kata Nur Effendi.
Ia mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada pemilik kendaraan karena dengan maraknya parkir liar di bahu jalan Kota Cimahi kerap menyebabkan kemacetan.
“Di Kota Cimahi banyak keluhan dari masyarakat terkait kemacetan, salah satu penyebabnya adalah parkir (liar) di bahu jalan yang bukan peruntukannya untuk parkir,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia, bahu jalan yang sudah terdapat plang larangan parkir, tidak boleh untuk digunakan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat karena bisa menyebabkan kemacetan.
“Kecuali tempat parkir yang resmi, di kita sudah ada SK wali kota tentang 52 titik tempat parkir resmi. Jadi kalau di sana boleh parkir,” ujar Nur Effendi.(red)