Tanggapi Laporan Penggelapan, Koperasi Putra Reylan Pratama Bantah Tuduhan Dan Ancam Lapor Balik

Karawang, Kutipan-news.co.id- Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait laporan para anggota koperasi yang mengaku sebagai korban penggelapan dana dan penipuan investasi, koperasi Putra Reylan Pratama tidak tinggal diam dan bantah tudingan Investasi berkedok koperasi.
Kuasa Hukum Koperasi Putra Reylan Pratama Alex Safri Winando, SH, MH mengatakan bahwa klien nya mengungkapkan
Pasalnya, mereka belum pernah menerima investasi sejak awal berdiri di tahun 2021, tuduhan tersebut keliru.
“Sejauh ini sejak berdirinya koperasi ini belum ada investasi yang masuk ke koperasi, adapun uang – uang terdahulu bukan masuk ke koperasi namun ada bisnis tersendiri antara klien kami dengan pelapor. Yaitu dana talang, baik dari simpan pinjam maupun dana talang. Kalaupun ada pemberitaan yang mengatakan penipuan dan penggelapan yang berkedok koperasi, itu semua bohong” jelas kuasa hukum Koperasi Putra Reylan Pratama.
Ia juga menyebut bahwa jalinan bisnis antara kliennya dengan para pelapor telah ada sebelum berdirinya koperasi berupa dana talang.
Dan ia juga menjelaskan terkait dana talang simpan pinjam yang sebelumnya, bahwa dana pinjaman tersebut sudah dikembalikan bahkan masih tersisa.
“Apa bisa disebut penggelapan apabila dari bisnis saja masih tersisa?” ujar kuasa hukum PRP.
Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, pihak PRP memilih untuk menunggu proses hukum Polres Karawang untuk membuktikan kebenarannya dan melaporkan balik terkait tudahan palsu tersebut.
“Apabila ini tidak terbukti dan sudah beredar berita yang mengatakan koperasi ini melakukan penipuan dan penggelapan, kami juga akan menempuh jalur hukum yaitu dengan melaporkan balik peristiwa pidana ini”. Tutupnya.(red)