Polres Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Sabu Jaringan Lapas, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

0
IMG-20220913-WA0018

Cirebon, Kutipan-news.co.id – Jajaran Polres Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran gelap sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, dua orang yang masing-masing berinisial UJ dan SAS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, kedua tersangka saling berbagi peran dalam mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Cirebon.

“UJ merupakan kurir, dan SAS sebagai pengendali dalam peredaran narkoba tersebut,” ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (14/9/2022).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu-sabu di Jalan Katiasa, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada 23 Agustus 2022.

Petugas pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil menciduk UJ yang hendak menempelkan sabu-sabu di kawasan tersebut.

Bahkan, petugas yang menggeledah UJ menemukan sembilan paket sabu-sabu yang total beratnya mencapai 4,5 gram sehingga langsung diamankan.

Saat itu, UJ juga mengakui masih menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya yang berada di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

“Kami datangi tempat kos tersangka untuk melakukan penggeledahan, dan menemukan delapan paket besar sabu-sabu seberat 48,59 gram,” kata M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, UJ juga mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan mendapat perintah dari SAS yang merupakan warga binaan Lapasustik Kelas IIA Cirebon di Desa Gintung Lor, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Pihaknya pun mendatangi Lapasustik Kelas IIA Cirebon untuk memeriksa SAS. Hasilnya, tersangka mengakui menjadi otak utama dalam kasus tersebut.

Namun, petugas hanya mengamankan UJ di Mapolres Cirebon Kota, sementara SAS tetap ditahan di Lapasustik Kelas IIA Cirebon meski telah ditetapkan tersangka.

“Kami pastikan kasusnya tetap berjalan. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta diancam hukuman minimal enam tahun penjara,” ujar M Fahri Siregar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!