Polisi Ajukan Tes Kejiwaan Tersangka Konten Penyiksaan Bayi Monyet Ekor Panjang

0
IMG-20220915-WA0028

Tasikmalaya, Kutipan-news.co.id – Polisi akan melakukan tes kejiwaan kepada Asep Yudi Nurul dan Indra, tersangka kasus penyiksaan bayi monyet ekor panjang demi konten.

“Pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya kini sedang melakukan koordinasi permintaan pada dokter psikologis, guna memeriksa kondisi kejiwaan AY (25) dan I (24),” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, Kamis (15/9/2022).

Ari mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus penganiayaan sadis bayi monyet termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam aksi ini.

“Kasusnya masih dikembangkan, sudah tersangka. Kemudian kita masih selidiki kalau kalau ada individu atau kelompok lain,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, masing-masing Asep Yudi Nurul dan Indra. Asep diketahui penyiksa dan pembuat konten penyiksaan monyet. Sedangkan Indra menjual lutung yang merupakan hewan terlarang dijual.

Selain AY polisi juga mengamankan I yang turut memperjualbelikan hewan dilindungi jenis lutung. Dari dua pelaku polisi sita barang bukti satu ekor lutung dan monyet ekor panjang. Termasuk foto-foto saat penganiayaan oleh pelaku, blender, pisau dapur, satu set mesin bor, empat buah gelang tali dan barang bukti lainnya.

Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal-pasal perlindungan hewan Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Saya Alam Hayati dan Ekosistem, termasuk Undang-undang RI Pasal 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!