Sebanyak 22 MWC NU Karawang Menyatakan Tolak Tiga Keputusan PBNU

0
IMG-20220916-WA0029

Karawang, Kutipan-news.co.id – Sebanyak 22 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Karawang menolak keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Tiga keputusan itu adalah membekukan surat keputusan (SK) Pengurus PCNU Karawang, menunjuk pengurus sementara, dan merencanakan konferensi cabang (konfercab) ulang.

Perwakilan 22 MWC NU Karawang Isep Ahmad mengatakan, alasan utama pembekuan SK pengurus terpilih Konfercab PCNU, didasari karena Ketua PCNU terpilih hasil Konfercab pada Maret 2022 disinyalir membuat surat pernyataan dukungan untuk Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk maju pada Pilpres 2024.

“Sebenarnya ini hanya persoalan politis yang berujung pada tidak di SK-kannya pengurus terpilih hasil Konfercab kemarin,” kata Isep saat ditemui di Kantor PCNU Karawang, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, kalaupun surat pernyataan itu ada, Ketua PCNU terpilih tidak mengatasnamakan organisasi. Dukungan itu hanya membawa nama individu.

“Itu hanya personal saja beliau. Setiap orang kan punya hak politik dan pernyataan itu tidak membawa organisasi,” jelasnya.

Isep menegaskan, ia mewakili 22 dari 30 MWC NU di Karawang, menegaskan keputusan PBNU. Bahkan PCNU Karawang bersiap menggugat PBNU.

“Jelas kami menolak. Jika diadakan konfercab ulang, kami juga menyiapkan pengacara akan menggugat PBNU melalui PTUN. Karena konfercab kami sudah sesuai dengan AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga),” paparnya.

Bahkan dikatakan Isep, jika pengurus sementara yang di SK-kan PBNU datang ke Karawang, ia akan menyegel kantor tersebut dan mengusir mereka dari Kantor PCNU.

“Mereka itu (PBNU) tak menghargai kerja keras kami yang telah menggelar Konfercab dengan susah payah, sebenarnya tidak ada alasan untuk membekukan SK hasil konfercab,” imbuhnya.

“Kami menilai itu mengada-ada dan ilegal. Kami anggap itu bentuk tindak politik oleh oknum petinggi pengurus PBNU karena tidak suka dengan ketua terpilih hasil Konfercab,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua terpilih PCNU Karawang Ahmad Ruhyat Hasby mengatakan, dirinya memang pernah membuat surat pernyataan tersebut atas permintaan ketua dewan pengurus cabang (DPC PKB) Karawang.

“Memang saya membuat surat pernyataan dukungan itu, karena diminta ketua DPC PKB, tapi itu hanya pribadi saya,” katanya.

Ia mengatakan, terpilihnya dia sebagai Ketua PCNU Karawang di konfercab Maret 2022 lalu merupakan hasil yang sah sesuai dengan AD/ART.

“Konfercab berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar tata tertib musyawarah. Seharusnya tidak ada alasan untuk menunda SK, hingga merencanakan Konfercab ulang,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!