Miris! Empat Kasus Pencabulan Anak Di Sukabumi Terungkap Dilakukan Kerabat Dekat

0
WhatsApp Image 2022-09-27 at 17.18.35

Sukabumi, Kutipan-news.co.id- Dalam satu pekan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap empat kasus pencabulan anak. Satu dari empat korban itu, diperkosa sampai hamil empat bulan.

Mirisnya, kasus pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan para korban, yang seharusnya menjaga dan melindungi.

“Untuk kasus cabul atau persetubuhan ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh unit PPA,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti di Mapolres Sukabumi, Senin (26/09/22).

AKBP Dedy Dharmawansyah menyatakan, modus operandi pelaku mencabuli para korban hampir sama, yaitu, dengan iming-iming dan ancaman kekerasan. Usia para korban antara 14-16 tahun.

“Sedangkan untuk TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Nagrak, Cikidang, Palabuhanratu, dan Cikakak,” ujar AKBP Dedy Dharmawansyah.

Dalam pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, tutur Kapolres Sukabumi, polisi menangkap empat tersangka, antara lain, DS (19), AS (49), I (39)), dan BY (39).

Para pelaku kerap melakukan pencabulan pada siang hari, saat ibu korban sedang tidak ada di rumah. Ada juga yang dilakukan di hotel.

“Kepada para korban Polres Sukabumi Polda Jabar memberikan pelayanan trauma healing,” tutur Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!