Dua Polres Serempak Tangani Kasus Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa Anak Sambung Di Cirebon

0
WhatsApp Image 2022-09-28 at 15.08.14

Cirebon, Kutipan-news.co.id – Polres Cirebon Kota turut menangani kasus oknum polisi berinisial CH yang diduga merudapaksa anak sambungnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, Sie Propam Polres Cirebon Kota hanya menangani kasus dugaan pelanggaran kode etiknya.

Pasalnya, tindak pidana dugaan kekerasan seksual tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, karena lokasinya di Kabupaten Cirebon.

“Kasus ini ditangani dua satuan, yakni Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota,” ujar M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (28/9/2022).

Ia mengatakan, Polresta Cirebon menangani penyidikan tindak pidana umum, sedangkan Polres Cirebon Kota menangani pelanggaran kode etiknya.

Fahri menyampaikan, jajarannya juga telah melakukan audit investigasi hingga pemeriksaan kepada oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu tersebut).

Hingga kini, pelanggaran kode etik yang ditangani jajaran Sie Propam Polres Cirebon Kota telah mencapai pada tahap pemberkasan perkara.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik dari Polresta Cirebon, karena pemberkasannya masih berkaitan dengan perkara yang ditangani jajarannya.

Selain itu, ia memastikan seluruh proses penanganan pelanggaran kode etik tersebut telah dikoordinasikan dengan Divisi Propam Polda Jabar.

Menurut dia, saat proses pemberkasan selesai, Sie Propam Polres Cirebon Kota juga akan meminta saran-saran ke Bidang Hukum Polda Jabar.

“Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata M Fahri Siregar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!