Perang Kapolri Kepada Judi, Sindikat Judi Jawab Dengan Masuk ke Mainan Anak

Jakarta, Kutipan-news.co.id- Seorang orangtua melapor anaknya bermain judi dengan berbekal membeli kartu karakter mainan seharga 1000 rupiah, menjadi simbol perang terhadap judi baru dimulai. Karena mereka menggeser industrinya yang banyak hambatan ke orang dewasa dengan mengajak anak anak masuk bermain judi online.0
Hal ini terungkap setelah warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, menemukan mainan anak-anak berjenis kartu 5×8 sentimeter, yang bisa dikoneksi ke HP anak anak yang asyik bermain melalui barcode. Dengan cara mendekati melalui karakter yang disukai anak. Seperti figure, artis, kartun, dan isu kekinian. Hal ini bisa disebut judi berkedok mainan anak.
KPAI meminta pengawasan perdagangan segera mencabut peredaran kartu karakter Rp 1000 yang di jual untuk anak yang judi online. Artinya sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi online, mereka migrasi dengan cara baru.
KPAI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kepolisian, karena pihaknya ingin segera berantas judi melalui penjualan karakter yang disukai anak.
KPAI ingin segera ada pengawasan, terkait produk yang menyasar anak, seperti apakah ada izin, ada SNI dalam regulasi memasarkan produk anak, yang layak, ramah, aman dan tidak membahayakan.
Mengimbau para orang tua, dunia usaha baik UKM maupun industry, untuk memastikan setiap produk yang dipasarkan pada anak atau dibelikan untuk anak, wajib di cek, mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, karena ada ancaman berat bila membahayakan anak.
KPAI tentu akan melakukan penyelidikan bersama dengan Kepolisian
KPAI akan melihat kembali, kebijakan mainan ramah bagi anak, terutama setelah ada inovasi cara judi online mendekati anak.
Kami mengajak pemda melalui perwakilannya dibawah, untuk membangun literasi soal pemakaian mainan anak dan koneksi judi dengan gadget. Saya kira sangat penting sosialisasi masif panduan literasi, antara anak dan orang tua, yang difasilitasi muspida setempat, dalam belajar cek HP anak dan mainan yang digunakannya. Agar tidak ada penolakan dari anak dan HP anak mudah diawasi.
Bagi KPAI ini sindikat besar yang bereaksi melawan pemerintah Indonesia dalam menyatakan perang terhadap judi anak. Dengan berkedok jualan mainan. Tentu modus ini mengelabui kita semua, sebenarnya ini juga terjadi pada pengemasan produk rokok, narkoba.
Seperti angka prevalensi perokok anak yang terus naik, penggunaan narkoba yang terus naik, begitupun minuman keras. Maka efek candunya sama dengan judi online yang digunakan anak. Apalagi situasi anak lebih mudah. Dengan judi berinovasi mendekati anak melalui kesukaan, hobby, minat, figure, atas nama eksistensi anak, industri viral. Yang akibatnya akan menjadi efek candu yang tidak bisa dihentikan. Menurut KPAI ini adalah kerja besar bersama, harus ada pembagian peran yang kuat, sebagaimana mandat UU 23/2002 tentang pembagian peran PA dari mulai presiden, gubernur, wali kota, bupati, sampai RT dalam menegakkan berbagai regulasi, kebijakan dan implementasi dalam mengurangi dampaknya dan semakin banyak anak terjebak perlakuan salah judi.
Kenapa industri kreatif judi mudah menyasar anak, karena dalam tumbuh kembang mensyaratkan rasa ingin tahu banyak hal, kebutuhan eksistensi, pencarian jatidiri, kebutuhan energi besarnya di salurkan. Sehingga industri judi melihat ini.
Anak anak sering kehilangan literasi, karena penanaman instan dan terus menerus informasi singkat, seperti yang kita lihat pada aplikasi yang disukai anak, ‘tiktok’ misalnya. Begitupun yang diterapkan di mainan, sehingga anak tidak mendapatkan hak Informasi Yang Layak Anak
Dengan adanya efek candu judi yang berkedok industri mainan akan melengkapi kondisi anak anak kita yang terus digerus oleh jaman, setelah berbagai industri, seperti pornografi, pornoaksi, rokok, kekerasan, dan kini ditambah judi.
Bagi KPAI, cara yang dilakukan masih sama, seperti industri pornografi, pornoaksi, kekerasan, rokok, judi. Adalah mengumpulkan data, menjual data, masuk ke akun medsos anak, masuk ke grup atas hobby, minat anak dan mainan. Yang dijual mereka melalui media teknologi kekinian yang disukai anak dan memanfaatkan industri viral untuk eksistensi anak. Dan industri ini akan saling bekerjasama menjajah generasi kita, dalam menghadapi perang melawan produk produk tadi.
Saat ini garda terdepan perlindungan anak dalam mencegah masuk ke gadget mereka adalah patroli Cyber, yang saat ini dimiliki Kominfo dan Kepolisian. Kita sangat bergantung pada mereka. Namun karena massifnya kejahatan ini, perlu tanggung jawab ini di turunkan, dengan mengaktifkan MUSPIDA, satgas RT-RW memahami patrol cyber, jadi melengkapi tugas selama ini, yaitu SISKAMLING, dengan kapastias memahami patrol Cyber, tentu dengan memanfaatkan dengan alat yang ada, agar kita tidak kalah.
Karena Kepolisian adalah garda terdepan penegakan hukum soal ini, untuk itu kewenangannya harus segera di tingkatkan dari Unit PPA menjadi Direktorat PPA. Begitupun harapan yang sama di KPAI ada eselon 1 agar dapat mencapai mandat dan kewibawaan sebagai lembaga pengawasan. Karena ini menghadapi sindikat industri besar judi, perlu kerja bersama dan saling menguatkan satu sama lain. Agar jangan di katakan kalah dengan industry sindikat judi yang menyasar anak.
Begitupun memperbanyak tempat rehabilitasi akibat rokok, pornografi, pornoaksi, narkoba, judi, dampak kekerasan harus mulai dipikirkan pemerintah, agar ada sinergi bersama menghentikannya secara sistemik. Serta membangun kapasitas petugas yang sudah ada dilapangan. Agar dampaknya terus bisa di tekan dan jumlah korbannya terus dapat diminimalisir.
KPAI mengajak semua elemen optimis, mencegah di semua level lapisan. Pihaknya berharap ada platform yang sama dalam memerangi penjajahan dunia digital kepada anak. Karena anak adalah bagian keseluruhan masa depan kita, yang menjadi tonggak masa depan dunia digital kita. Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bersama sama, adalah prasyarat penting menghadapi masa depan generasi dunia digital di Indonesia.
Efek yang bagai gunung es dari efek candu produk mereka ini adalah menganggu tumbuh kembang anak dalam menyambut bonus demografi dan semakin memudahkan anak berhadapan dengan hukum. Tentu infrastruktur kita belum siap menerima kenyataan paparan judi melalui gadget, yang menurut data AIPJ penggunanya sudah sebanding dengan jumlah penduduk, yang kenyataannya anak-anaklah yang paling lama menghabiskan waktu di hutan rimba gadget ini.
Begitupun bicara target RPJMN kita dalam Ketahanan Keluarga dan menurunkan efek candu melalui angka prevalensi perokok anak yang terus meningkat, akan menghadapi tantangan baru Juga dapat mengubah peruntukkan bantuan stimulan pemerintah, setelah ditemukan bantuan pemerintah untuk keluarga miskin yang diperuntukkan untuk rokok, kini ditambah untuk pembelian judi. Disisi lain, produk efek candu juga telah menyisakan pekerjaan yang sangat banyak kepada kondisi kejiwaan anak anak kita. Masalah dampak kejiwaan dari produk efek candu ini, akan semakin kompleks dengan pengendalian dampak kejiwaan anak anak pasca pandemi yang disampaikan Kemenkes.
“Anak anak kita sangat membutuhkan kedaulatan digital, yang dapat melindungi dan memiliki perspektif perlindungan anak di dunia digital. Dan itu sangat panjang harus difikirkan negara ini, karena negara punya kewajiban perlindungan anak hinggal 18 tahun dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Untuk itu penting Undang Undang Perlindungan Data benar benar turunan peraturannya bicara anak dan kedaulatan digital perlindungan anak. Kominfo punya peran besar menurunkan regulasi ini dengan peraturan peraturan tambahan untuk kepentingan terbaik anak”. Ujar Jasra Putra, Kadivwasmonev KPAI.(red)