Seorang Pria Diringkus Usai Dilaporkan Berkali-kali Cabuli Anak Dibawah Umur

Pandelang, Kutipan-news.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus SF (47) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. SF ditangkap setelah keluarga korban melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi.
“Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak 5 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono dari keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (01/10/22) .
Indik mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyian pada Jum’at (30/9). Ia mengatakan, sebelum ditangkap pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri.
Indik mengatakan, pada Rabu (21/09) pelapor melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pandeglang. Ia mengatakan atas perbuatan pelaku korban mengalami trauma.
“Akibat perbuatannya korban mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya,” jelas Indik.
Indik menyebut, SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Indik.
Sebelumnya, keluarga korban berinisial A mengatakan pelaku diketahui sudah lama melakukan aksi bejatnya. Ia mengatakan peristiwa pemerkosaan itu diketahui pertama kali oleh bibi korban yang merupakan istri pelaku.
“Kepergok sama bibinya sendiri. Waktu itu lagi digauli sama pelaku,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/9/22).
Ia mengaku sudah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun, menurutnya, sampai saat ini belum mendapat perkembangan kasus tersebut.
“Hari Rabu ke Polres kemarin tanggal 21 September ke polres kemarin. Berarti sudah satu Minggu, sudah visum ke (Rumah sakit) berkah, lalu ke unit PPA (Polres Pandeglang). Kami tunggu-tunggu belum ada tindak lanjutnya, apa-apa belum ada gitu,” katanya.(red)