Baru Saja Bebas, Mantan Napi Di Bandung Kembali Ditangkap Karena Aksi Pembegalan

Bandung, Kutipan-news.co.id – Baru keluar dari lapas tahun 2021, Diar Johan (28) alias Iyay dan Eri Ridwansyah (28) alias Angkot kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Penyebabnya ia melakukan tiga kali pembegalan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Kedua pelaku, Iyay dan Angkot beserta sejumlah barang bukti seperti golok dan sepeda motor ditampilkan di Mapolsek Bojongloa Kaler, Kamis (6/10/2022).
Tiga aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan para pelaku pada, Sabtu (27/8/2022) di Jalan Luna, Kelurahan Jamika dan dua TKP lainnya dilakukan di hari yang sama, Rabu (7/9/2022) di Jalan Babakan Trogong dan di Jalan Luna.
Dari tiga aksi pembegalan ini, korban pertama Yayah Jubaedah (60) mengalami luka bacok, pelaku meminta HP korban namun tidak diberi. Sedangkan korban kedua Rizki Habibilah (25) dan ketiga Muhammad Najmi Azhari (20) diancam dengan senjata tajam dan sepeda motor kedua korban dirampas pelaku.
“Satu dibacok yang di Jalan Luna, dapat luka tangan sebelah kanan, pelaku ketahuan dan kabur. Korban masih rawat jalan,” kata Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Aam Handian.
Aam menyebut, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dan kekerasan. “Pelaku merupakan residivis, pemain curas, alhamdulillah sama teman-teman bisa ditangkap di Bulan September. Sasaran mereka motor dan handphone, korban satu perempuan dan dua laki-laki,” tuturnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) butir 13 dan 2e KUH Pidana dengan hukum penjara selama-lamanya 9 tahun. Aam menambahkan, motif ekonomi melatarbelakangi aksi pembegalan yang dilakukan para pelaku.
Dalam kejadian ini, ada seorang pelaku yang masih berstatus DPO dan masih dilakukan pengejaran oleh polisi. “Motif ekonomi, DPO satu orang inisial B,” pungkasnya.(red)