Beragam Warna Bunga Hiasi Aksi Simpatik 115 TKK Satpol PP KBB Tuntut Kejelasan Pemkab

0
WhatsApp Image 2022-10-06 at 14.04.43

Bandung Barat, Kutipan-news.co.id – Sebanyak 115 personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) terus memperjuangkan nasibnya setelah dirumahkan sejak 1 Oktober 2022 lalu.

Pasalnya, hingga saat ini mereka belum menerima surat resmi terkait kebijakan dirumahkannya ratusan personel Satpol PP ini, sehingga mereka terus menuntut kejelasan ke Pemkab Bandung Barat dengan cara menggelar aksi.

Pada aksi kali ini, mereka mengadakan aksi simpatik dengan cara membagikan bunga beragam warna kepada pengendara yang melintasi gerbang masuk 2 ke kantor Pemda KBB sambil membentangkan poster bernada kekecewaan, meminta dukungan, dan minta perhatian dari pemerintah.

“Aksi simpatik ini untuk Pemda KBB, kami memohon dukungan dan doa sebagai ikhtiar agar kami bisa dipekerjakan lagi usai dirumahkan,” ujar Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin seusai aksi, Kamis (6/10/2022).

Usep mengatakan, selain ikhtiar, aksi simpatik itu juga dilakukannya sebagai langkah untuk menunjukkan eksistensi personel Satpol PP KBB yang sudah tak lagi dikontrak di sisa tahun 2022 ini meski mereka sudah berkontribusi dan mengabdi untuk Pemda KBB.

“Kami ucapkan terima kasih sudah diizinkan mengabdi belasan tahun, tapi kami mohon untuk dipekerjakan lagi, mudah-mudahan itu terwujud di 2023,” katanya.

Usep mengatakan, hingga saat ini belum ada jaminan dari pimpinan soal kebijakan untuk mempekerjakan kembali para TKK pada tahun 2023 tersebut meskipun nama mereka sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Informasinya nama-nama kami sudah terdaftar di BKN. Mudah-mudahan cita-cita kami terwujud apapun solusi terbaik dari pusat dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Usep mengatakan, kontrak 115 orang personel Satpol PP itu sudah habis sejak 30 September 2022. Hanya saja mereka tidak menerima surat resmi, sehingga dia berharap ada solusi agar mereka bisa dipekerjakan lagi disisa akhir tahun ini.

“Memang tidak ada surat pemberhentian. Mungkin Pak Kasatpol melihat ke surat kontraknya saja yang memang habis 30 September,” kata Usep. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!