Dirut PT Liga Indonesia Baru Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

0
WhatsApp Image 2022-10-07 at 14.41.28

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. Menpora Zainudin Amali menghormati proses hukum yang dilakukan Polri.

“Ya saya kira kalau itu proses hukum jalani saja, karena ini PSSI ya. Tapi pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja, kan nanti kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan,” kata Amali kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2022).

Amali mengatakan proses itu tetap berpegangan pada prinsip asas praduga tak bersalah. Selain itu, kata Amali, proses hukum itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi, semua yang sudah disampaikan tetap berpatokan pada asas praduga tidak bersalah. Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan Pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF,” ujar Amali.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan. Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita termasuk salah satu tersangka yang diumumkan Kapolri.

“Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Sigit menjelaskan PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton.

“Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Sigit.

Sigit menyebut verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar pada 2020. Saat itu, kata Sigit, ada sejumlah catatan terkait keselamatan penonton dalam verifikasi tersebut.

“Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton,” tuturnya.

Sigit melanjutkan, pada tahun 2022, verifikasi Kanjuruhan tidak dilakukan dan masih merujuk verifikasi tahun 2020. Sigit juga mengungkapkan tidak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!