Seorang Pemuda Asal Garut Ditangkap Polisi Diduga Produksi Narkoba

Garut, Kutipan-news.co.id- Pemuda asal Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, berinisial FF (24) ditangkap polisi. Dia diduga memproduksi narkoba dan mengedarkan tembakau gorila atau sintetis.
Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite mengatakan, FF merupakan buron kasus narkoba yang dikembangkan oleh Satnarkoba Polres Garut dan Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka FF, kata Kasatres Narkoba Polres Garut, ditangkap di rumahnya saat akan meracik atau memproduksi tembakau gorila. “Tersangka ditangkap di rumahnya saat akan mencampur bahan baku tembakau sintetis,” kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi, Kamis (20/10/2022).
AKP Jimmy Sihite menyatakan, dari tangan FF, polisi menyita barang bukti berupa 22,78 gram serbuk kuning diduga prekusor mengandung zat kimia tertentu untuk membuat tembakau sintetis dan seberat 55,72 gram tembakau sintetis. Tembakau gorila itu kemudian dijual kembali oleh FF baik secara offline dan online.
“Omzet atau keuntungan yang didapat pelaku dalam menjual tembakau sintetis berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ujar AKP Jimmy Sihite.
Selain menangkap FF, tutur Kasatres Narkoba Polres Garut, polisi juga menangkap tersangka kasus narkoba ganja dan obat-obatan terlarang. Mereka adalah A (27) warga Peundeuy Garut, NKS (18) warga Cisurupan Garut, KS (26) warga Cisurupan Garut, MFF (19) warga Garut Kota, dan DTH (21) warga Bungbulang Garut.
Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita 27,81 gram daun ganja kering, 170 butir obat Tramadol, dan 1.170 butir obat jenis Dextro.
“Petugas kami juga mengamankan empat pelaku penjual miras tanpa izin, yakni ZS (20) asal Cikajang Garut, DI (34) asal Cikajang Garut, KR (19) asal Simalungun Sumatera Utara, dan EH (45) asal Cikajang Garut. Miras berbagai merk yang diamankan sebagai barang bukti berjumlah 373 botol,” tuturnya.
Pasal yang diterapkan, kata AKP Jimmy Sihite, beragam sesuai tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Di kasus narkotika jenis tembakau sintetis, polisi mengenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kasus obat-obatan terlarang, para tersangka dikenakan Pasal 196, 198 UU RI No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan penjual miras dikenakan Pasal 538 KUHP juncto Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras perubahan atas Perda Kabupaten Garut No 2 Tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat. Ancaman hukumannya tiga minggu kurungan,” ucap AKP Jimmy Sihite. (Red)