Dua Anggota Geng Motor Ditangkap Karena Dugaan Penganiayaan Warga Cimahi

Cimahi, Kutipan-news.co.id- I dan A, anggota geng di ditangkap tim Reserse Mobile (Remob) Satreskrim Polres Cimahi, Selasa (1/11/2022). Kedua pemuda itu diduga menganiaya warga dan merampas motor di Jalan Kerkof, Baros, Kota Cimahi.
Kapolres AKBP Imron Ermawan mengatakan, tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi menangkap kedua tersangka I dan A di rumahnya.Kedua pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas.
“I dan A ini anggota geng motor di Kota Cimahi. Mereka menganiaya warga di Jalan Kerkof, Baros, Cimahi. Selain membacok, kedua pelaku juga merampas motor milik korban. Akibatnya, korban terluka di punggung,” kata Kapolres Cimahi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (1/11/2022).
Kronologi kejadian, ujar AKBP Imron Ermawan, kedua pelaku dan korban berpapasan di jalan. Pelaku melihat di motor korban terpasang stiker geng lain yang merupakan musuh mereka.
“Tersangka I dan A kemudian mengejar dan memepet korban. Setelah korban berhenti, kedua pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam. Pelaku membacok punggung korban. Kemudian merampas motor,” ujar AKBP Imron Ermawan.
Sementara, korban yang mengalami luka bacokan di punggung, dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya korban melapor ke Polres Cimahi.
Selain menangkap dua pelaku, anggota juga menyita barang bukti satu buah senjata tajam cerurit dan motor pelaku. “Guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya para pelaku yang masih remaja ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tutur Kapolres Cimahi.(red)