Seorang Mahasiswa Bandung Nekat Tipu Remaja Dengan Beli IPhone Pakai Uang Palsu

0
WhatsApp Image 2022-11-02 at 19.37.36

Cimahi, Kutipan-news.co.id – Seorang mahasiswa asal Kota Bandung berinisial ERA (27) nekat membeli satu ponsel iPhone 11 kepada warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan uang palsu.

Aksi pelaku terbongkar setelah penjual ponsel bernama Monika Amelia (17) warga Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, KBB, curiga dengan uang yang diterima dari pelaku.

Monika pun selanjutnya melaporkan ERA ke polisi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilla, mengatakan, aksi pelaku bermula saat korban menjual iPhone 11 yang dipasarkan di media sosial dengan harga murah, Rp 5,8 juta.

Pelaku yang melihat unggahan korban berminat membelinya.

“Keduanya pun menyepakati untuk melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD), bertemu di sekitar Desa Cirende, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat,” ujar Rizka di Mapolres Cimahi, Rabu (2/11/2022).

Namun saat dalam perjalanan pulang, korban mengecek kembali uang yang diterima dari pelaku.

Penyebabnya, dia curiga uang pecahan Rp 100 ribu dari pelaku itu sedikit berbeda dengan yang asli.

Dia kemudian melapor ke Satreskrim Polres Cimahi hingga akhirnya polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan cara meminta keterangan korban.

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari ahli dan hasilnya uang itu dipastikan tidak asli,” kata Rizka.

Setelah itu, pihaknya langsung memburu pelaku dan akhirnya langsung berhasil diamankan dengan berbekal keterangan korban dan akun media sosial milik pelaku.

“Modusnya pelaku itu tahu bahwa uangnya palsu namun sengaja mengedarkan dengan cara dia membeli HP yang dipasarkan di medsos dan janjian ketemu,” ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Cikalongwetan, Iptu Mukti, menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari mertuanya yang hingga saat ini masih buron.

“Jadi berdasarkan pengakuannya, pelaku baru sekali mengedarkan uang palsu ini. Dia dapat dari mertuanya berinisial S yang sekarang jadi DPO,” kata Mukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!