Bea Cukai Dan Satpol PP Bandung Amankan 576.640 Batang Rokok Ilegal

Bandung, Kutipan-news.co.id – Bea Cukai Bandung bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Bandung berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal. 576.640 batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI) di Kabupaten Bandung diamankan.
Barang bukti rokok ilegal beserta dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar rokok ilegal ini ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Cinambo, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022).
“Total 576.640 batang, ini penindakan berasal dari pengembangan. Penindakannya dari satu mobil dan di situlah dikembangkan ke delapan TKP,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso.
Budi berujar, jika diuangkan 576.640 batang rokok ilegal ini mencapai Rp 670 juta. Negara alami kerugian, akibat peredaran rokok ilegal ini. “Kerugian negara kurang lebih Rp 370 jutaan,” ujarnya.
Saat disinggung asal usul rokok ilegal tersebut, Budi menyebut rokok itu berasal dari luar Jawa Barat.
“Diindikasikan ini bukan dari Bandung dan bukan berasal dari produk rokok di Jawa Barat. Tidak ada kejelasan ini pabriknya di mana, keterangan pelaku dari pihak yang belum diketahui,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, pihaknya kesulitan mengungkap kasus rokok ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Pasalnya transaksi rokok ilegal ini dilakukan dengan cara jual putus.
“Karena memang sistem rokok ilegal ini jual putus, dia punya perencanaan misalnya ditangkap akan putus enggak bisa kebelakangnya. Dari yang produksi, pelantara ini, lari lagi ke (pengedar) enggak saling mengenal, mereka janjian di suatu tempat. Jadi ketika ujungnya ditangkap kita kesulitan mengungkapnya,” jelasnya.
Budi mengatakan, harga cukai rokok rencananya akan naik tahun depan. Budi menyebut, kenaikan itu akan sejalan dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal ini.
“Jadi gini, pemerintah melalui Direktorat Bea Cukai bahwa tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen. Artinya harga rokok yang legal naik, karena cukai naik, ini bisa menjadi pemicu rokok ilegal berkembang, karena mereka akan mendapatkan margin yang lebih tinggi dan para pembeli kalau rokok terlalu mahal bakal beralih ke rokok ilegal,” ujarnya.
“Ini jadi tantangan baru kami, pengawasan akan lebih kami tingkatkan,” ujarnya.
Budi membahkan, jika proses penyidikan dua tersangka selesai nantinya barang bukti rokok ilegal ini akan dimusnahkan Bea Cukai Bandung.(Red)