Marak Dipilih Saat Terdesak, Ini Dia Tips Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal!

0
IMG-20221123-WA0024

Foto Istimewa Dok / ilustrasi / Kutipan-News.co.id

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Pinjol ilegal merupakan suatu tindak kejahatan yang tentu saja harus diberantas. Pada praktiknya, penggunaan aplikasi pinjol ilegal diharuskan untuk memberikan akses seluruh data kontak dan gawai jika ingin mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.

Seluruh data tersebut kemudian digunakan untuk tujuan kejahatan atau mempermalukan korban jika terjadi gagal bayar. Pinjol ilegal juga bertindak semena-mena dalam menentukan bunga dan jangka waktu pinjaman yang diberikan. Tidak hanya kerugian materi, korban pinjol ilegal juga akan menderita kerugian psikis.

Proses bisnis pinjol ilegal tentu saja sangat berbeda dengan proses bisnis yang dilakukan oleh Fintech lending atau Peer to Peer (P2P) Lending. Fintech lending bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan atau akses masyarakat terhadap produk keuangan, khususnya bagi masyarakat yang masih unbankable.

Tentu saja fintech lending harus berizin OJK. OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses bisnis bagi pelaku usaha fintech lending.

Lebih lanjut, fintech lending hanya diizinkan untuk mengakses CEMILAN (camera, microphone, location) di gawai pengguna aplikasi. Jika memang harus meminjam, maka masyarakat disarankan untuk menggunakan 102 fintech lending yang telah memiliki izin dari OJK.

Ada beberapa tips yang dapat dilakukan agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, antara lain:
• Meminjam sesuai kebutuhan bukan keinginan
• Ingat pinjaman adalah kewajiban yang harus dibayar sehingga meminjamlah sesuai dengan kemampuan bayar
• Menggunakan pinjaman untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif
• Ingat 2L (Legal dan Logis). Legal artinya perusahaan penyedia jasa layanan memiliki legalitas resmi dari otoritas dan menjalankan bisnis sesuai izin yang diberikan. Logis artinya keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau dengan kata lain tidak menjanjikan keuntungan tinggi dengan risiko yang rendah.
• Pastikan meminjam di fintech lending yang sudah berizin OJK
• Memahami seluruh ketentuan terkait pinjaman baik besaran bunga, jangka waktu, denda dan ketentuan lainnya
Jika sudah menjadi korban pinjol ilegal, ada beberapa langkah lain yang dapat dilakukan antara lain:
• Tidak melakukan praktik gali lobang tutup lobang dalam menyelesaikan pinjaman
• Blokir semua nomor kontak debt collector (DC) pinjol ilegal dan menginformasikan ke seluruh kontak tentang perihal yang terjadi
• Segera melapor ke SWI agar aplikasi pinjol ilegal tersebut dapat segera diblokir
• Apabila mendapat teror, intimidasi, atau perlakuan tidak menyenangkan, segera lapor ke polisi untuk ditindak secara hukum

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan forum koordinasi 12 kementerian/lembaga berkomitmen untuk terus memberantas praktik pinjol ilegal, investasi bodong dan kejahatan di sektor keuangan lainnya. Pada Oktober 2022, SWI kembali menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjol ilegal serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin.

Tindakan ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus baru.

Sebelum melakukan investasi atau meminjam secara online, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaan dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!