45 Kursi DPRD Purwakarta Akan Bertambah Jadi 50 Di Pileg 2024

0
WhatsApp Image 2022-11-29 at 14.32.32

Foto Istimewa Dok / ilustrasi / Kutipan-News.co.id

Purwakarta, Kutipan-news.co.id- Jumlah alokasi kursi anggota DPRD Purwakarta dipastikan bertambah dari 45 menjadi 50 pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Penambahan itu seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.

Selain itu, penambahan kursi tersebut berdampak pada opsi penambahan daerah pemilihan (dapil) yang sudah diumumkan KPU setempat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana mengatakan, saat ini tengah melaksanakan pendataan dapil untuk anggota DPRD Purwakarta. “Ada tiga opsi rancangan penambahan dapil yang disusulkan ke KPU pusat,” kata Dian kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Ketiga opsi tersebut, yakni:

Opsi 1 dengan jumlah 6 dapil

1. Dapil 1 Kecamatan Purwakarta
2. Dapil 2 Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao, Campaka dan Cibatu
3. Dapil 3 Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa dan Kiarapedes
4. Dapil 4 Kecamatan Bojong dan Darangdan
5. Dapil 5 Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis.
6. Dapil 6 Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari

Opsi 2 dengan jumlah 7 dapil

1. Dapil 1 Kecamatan Purwakarta
2. Dapil 2 Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao,
3. Dapil 3 Kecamatan Campaka dan Cibatu
4. Dapil 4 Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa dan Kiarapedes
5. Dapil 5 Kecamatan Bojong dan Darangdan
6. Dapil 6 Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis.
7. Dapil 7 Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari

Opsi 3 dengan jumlah 8 dapil

1. Dapil 1 Kecamatan Purwakarta
2. Dapil 2 Kecamatan Bungursari, Babakan Cikao,
3. Dapil 3 Kecamatan Campaka dan Cibatu
4. Dapil 4 Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam,
5. Dapil 5 Kecamatan Wanayasa dan Kiarapedes
6. Dapil 5 Kecamatan Bojong dan Darangdan
7. Dapil 6 Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis.
8. Dapil 7 Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari

Menurutnya, ketiga rancangan dapil itu disusulkan ke KPU RI dan pihaknya sudah menyampaikan pengumuman melalui laman resmi KPU Purwakarta. Adapun jadwal pengumuman pada tanggal 23-29 November 2022. Sementara masa tanggapan dan masukan pada tanggal 23 November-6 Desember 2022.

“Semua tanggapan akan kita bahas bersama pada sesi uji publik pada 8 Desember nanti. Kalau sudah selesai diuji publik, akan menjadi pelengkap dalam mengusulkannya ke KPU RI. Nantinya usulan ini akan dikonsultasikan kepada DPR, opsi mana yang akan ditetapkan,,” ucapnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!