Hadiri Peringatan Hakordia, Plt Bupati Bogor Telah Gelar Sosialisasi Potensi Korupsi Dana Desa

Bogor, Kutipan-news.co.id – Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menghadiri acara Hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 secara daring. Sebelum menghadiri acara itu, pihaknya telah menggelar sosialisasi terkait potensi korupsi dalam penggunaan dana desa.
“Jadi dari rangkaian di Bogor itu diawali beberapa minggu lalu diawali webinar dengan para Kades terkait penggunaan dana desa. Untuk bagaimana pencegahan korupsi bukan hanya di dinas, di desa juga,” kata Iwan kepada wartawan di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Jumat (9/12/2022).
“Makannya dari dinas, inspektorat, bagaimana kita melakukan upaya pencegahan terhadap para kepala desa (kades). Karena kalau dihitung Rp 1,5 triliun itu uang yang memang di desa. Makanya itu juga perlu pengawasan,” sambungnya.
Selain penggunaan dana desa, Iwan menjelaskan sejumlah sektor di Kabupaten Bogor yang berpotensi dikorupsi. Pertama, terkait dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkup pemerintah daerah (Pemda).
“Semua ya bukan hanya di Kabupaten Bogor, kalau lihat dari struktur permasalahan yang domainnya ada di KPK, ya ada dua. Satu, tentang promosi dan mutasi jabatan itu rentan. Dari kasus-kasus ada setoran, menjual posisi,” ujarnya.
Kedua, sektor yang rawan dikorupsi yaitu pengadaan barang dan jasa. Hal itu yang menurutnya perlu diwaspadai.
Selain itu, Iwan juga menyoroti terkait dengan perizinan. Dia mengingatkan dengan tegas kepada dinas-dinas di Kabupaten Bogor soal itu.
“Dan juga soal perizinan juga harus dilihat. Jangan seolah-olah perizinan ini tertutup. Perizinan ini akan terbuka bilamana ada masalah,” imbuhnya.
“Saya ingatkan kepada seluruh dinas jangan main-main dengan perizinan yang mana tidak dilihat oleh publik. Tapi kalau ada masalah, mudah itu untuk menelusuri,” tambahnya.
Beberapa aturan, menurutnya kerap dilanggar dan diatur sedemikian rupa. Dia sempat memanggil dinas-dinas yang berurusan dengan perizinan dan mengingatkan mereka soal transparansi kepada pimpinan.
“Walaupun kewenangannya ada diserahkan kepada dinas. Makanya kalau perizinan yang besar ini tidak boleh diserahkan ke dinas tapi pimpinan tidak diminta arahan,” pungkasnya. (Red)