Dua Begal Bermodus Pekerja Leasing Untuk Tuduh Dan Rampas Motor Milik Korban

Cimahi, Kutipan-news.co.id – Dua begal bermodus pekerja leasing motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi diringkus polisi setelah menjalankan aksinya di kawasan Jalan Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah.
Keduanya yakni Frezza Ponco Aryo Pangestu (32) warga Sadarmanah RT 03/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dan Diki Wahyudi (24) warga Jalan Holis Gang Cibuntu Barat RT 01/01, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
KBO Satreskrim Polres Cimahi Iptu Ahmad Saripudin, mengatakan, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini mengincar pengendara motor, lalu memepet dan menyuruh korban untuk berhenti.
“Mereka mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh jika korban memiliki masalah cicilan. Lalu korban disuruh membeli materai untuk surat perjanjian,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Kamis (15/12/2022).
Saat korban korban mencari toko untuk membeli materai para pelaku langsung membawa kabur motor milik korban, kemudian aksi pembegalan tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Cimahi dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
Ahmad mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas berawal dari adanya surat tilang atas nama motor korban, kemudian petugas merasa curiga dengan orang suruhan pelaku yang diminta mengambil STNK ke Mapolres Cimahi pada 16 November 2022 lalu.
“Pria bernama Suryaman itu diperintah oleh Heru yang juga diperintah oleh pelaku Diki Wahyudi untuk mengambil STNK,” kata Ahmad.
Setelah didesak, kata dia, akhirnya mereka mengaku dan menyebutkan tempat tinggal pelaku Diki, kemudian pada tanggal 28 November 2022 dia berhasil ditangkap dan disusul dengan penangkapan pelaku atas nama Frezza.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan motor Honda Beat dengan nopol D 5610 ZCD warna hitam tahun 2016, STNK, surat tilang, dan kunci asli motor.
“Pelaku berinisial F merupakan pelaku utamanya yang melakukan pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku D sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, sementara pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara. (Red)