Gaji Paling Tinggi dan Pengangguran yang Tinggi di Karawang

Karawang, kutipan-news.co.id – Besarnya upah minimum kabupaten/kota (UMK), ternyata tak berdampak pada serapan tenaga kerja. Hal itu menjadi masalah klasik di Kabupaten Karawang. Saat ini Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia dengan Rp 5.176.179,07.
“Kita lihat dari data UPTD Dinas Pendidikan wilayah 2, serta aplikasi lowongan kerja milik pemkab, Karawang ini per tahun menyentuh angka 26 ribu pencaker (pencari kerja), tapi hanya 9 ribu orang yang terserap, atau yang berhasil bekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi saat ditemui di kantor Disnakertrans, Jalan Raya Kosambi, Kabupaten Karawang, belum lama ini.
Ros menuturkan, hal itu terjadi karena tidak adanya kecocokan antara kebutuhan dunia industri dan kurikulum dalam pendidikan yang dipelajari para pencari kerja semasa bersekolah. “Faktor utama sebenarnya karena tidak adanya link and match antara dunia pendidikan industri, hal ini tentu menjadi prioritas kami untuk penguatan link and match itu,” kata dia.
Dari 19 ribu lulusan di 113 sekolah menengah kejuruan (SMK) di Karawang, hanya 12 ribu orang yang bisa mengikuti program magang strategis dan 7 ribu diantaranya diserap oleh perusahaan. Dengan predikat UMK tertinggi, banyak para pencari kerja dari luar Karawang yang datang untuk bekerja. Hal itu yang menyebabkan lemahnya serapan tenaga kerja di Karawang. Padahal, kata Ros, jika rata-rata perusahaan menyerap 10 orang lulusan asal Karawang per tahun saja, maka masalah pengangguran di Karawang akan sedikit tertangani.
“Kita ambil gambaran kecil, dihitung minimal ada 2.000 perusahaan di Karawang, jika rata-rata mereka memperkerjakan 10 orang per tahun saja. Maka sudah ada 20 ribu lulusan baru yang akan terserap dunia industri. Ini kan sekarang nggak, itu terjadi karena tidak adanya link and match antara pendidikan dan perusahaan tadi,” ungkap Ros.
Pemerintah Kabupaten Karawang telah membuat regulasi yang sesuai dengan Kementerian Tenaga Kerja dalam mengatasi masalah pengangguran termasuk untuk memutus mata rantai broker atau calo.
“Kami sudah melakukan match regulasi sesuai dengan Kementerian Tenaga Kerja, intinya perusahaan kami minta untuk berkolaborasi dengan sekolah atau SMK. Kami minta perusahaan membentuk kurikulum bersama dengan sekolah, mereka (perusahaan) yang membina siswa agar siap bekerja, setelah siswa lulus nanti perusahaan tersebut wajib mengambil siswa yang dibinanya selama sekolah untuk bekerja di perusahaannya, program ini juga bisa memutus mata rantai broker,” katanya.
(red)