Demi Modal Memancing Roni Tega Curi Uang Anak Yatim di Desa Mertajaya

0
WhatsApp Image 2022-12-29 at 16.57.47

Ciamis, kutipan-news.co.id – Aksi pencurian di rumah yang ditinggal penghuninya di Desa Mertajaya, Kecamatan Bojongasig, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku masuk kerumah dengan membobol pintu dan jendela rumah.

Pelaku kemudian mencuri celengan peruntukan anak yatim yang tersimpan di salah satu rumah. Celengan sempat dirusak gunakan obeng sebelum akhirnya menggasak uang Rp 3 juta lebih.

Sempat sembunyi, pelaku bernama Roni (40) diamankan polisi Kamis (29/12/22). Dihadapan penyidik, Roni akui perbuatanya karena butuh uang untuk ongkos memancing.

“Buat mancing pak saya nyurinya. Dapat Rp 3 juta dua ratus ribu Rupiah,” kata Roni di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (29/12/22).

Uang hasil pencurian digunakan untuk memancing sebesar Rp 1 juta. Ironisnya, dari Rp 1 juta hanya mendapatkan ikan dua kilogram saja.

“Dapat ikan hanya dua kiloan pak, sedikit,” ujar Roni.

Kanit Reskrim Polsek Bantarkalong Bripka Amirudin Ahmad mengemukakan, pembobolan itu terjadi pada Minggu 25 Desember 2022. Saat itu pemilik rumah tengah tidak ada di rumahnya karena berangkat untuk menghadiri hajatan kerabatnya.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku ini memantau keadaan rumah, dengan berpura-pura mengabil telur semut dekat rumah korbannya,” kata Amirudin kepada detikJabar, Kamis (29/12/22).

Amirudin menjelaskan, untuk bisa masuk ke dalam rumah, pelaku R tersebut dengan cara mencongkel jendela bagian rumah korban menggunakan obeng dan masuk rumah Harun. Celengan yang dicuri merupakan milik korban untuk membagi anak yatim setiap bulan lebaran.

“Celengan itu untuk dibagikan uangnya pada anak yatim setiap lebaran,” ucap Amin.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo memastikan uang yang dicuri digunakan untuk memancing dan ngopi. Pihaknya masih mendalami pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Saat itu uangnya Rp 3.200.000, satu jutanya sudah pakai satu juta,” kata ari.

Akibat perbuatanya pelaku terancam kurungan lima tahun penjara. Polisi amankan barang bukti uang dan obeng untuk rusak celengan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!