Begal Bercelurit di Flyover Kopo dan Pasirluyu yang Viral di Medsos Tertangkap, Ini Tampangnya

0
WhatsApp Image 2023-01-02 at 13.54.04

Bandung, kutipan-news.co.id- Dua dari delapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang membacok korban menggunakan celurit di bawah flyover Kopo, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Pasirluyu, tertangkap. Pelaku bernama Muhammad Ridwan alias Bodot (20) dan Ridwan Hanafi alias Bule (20).

Pelaku Muhammad Ridwan alias Badot merupakan warga Jalan Caringin Gang Lumbung RT 002/005, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Sedangkan tersangka Ridwan Hanafi alias Bule warga Gang Coblong RT 004/006, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kedua pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Regol yang melakukan penyelidikan intensif setelah video berisi rekaman aksi brutal para pelaku viral di media sosial (medsos) pada Kamis (29/12/2022).

Kapolrestabes Bandung Kompol Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa curas yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang duduk-duduk di depan sebuah warung di Jalan Pasirluyu, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol.

Tiba-tiba datang kelompok pelaku mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam mendatangi korban. Karena merasa terancam, korban berlari menyelamatkan diri. Namun satu korban terjatuh sehingga dibacok oleh para pelaku.

“Petugas Unit Reskrim Polsek Regol melakukan penyelidikan terkait kejadian itu. Hasilnya, dua dari delapan pelaku berhasil ditangkap. Kedua pelaku berinisial MR dan RH. Dua tersangka ini pelaku utama,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (2/1/2023).

Akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, korban Agus (52) mengalami luka bacok di kepala dan punggung. Selain itu, korban kehilangan dompet dan uang tunai.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku tergabung dalam kelompok motor Xekrile,” ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Motif pelaku melakukan kejahatan itu, tutur Kapolrestabes Bandung, untuk menguasai barang berharga milik korban. Saat beraksi, mereka dalam pengaruh minuman keras jenis ciu.

“Barang bukti yang kami sita dari tangan pelaku cerulit panjang dan empat unit motor. Selain itu, satu dompet milik korban,” tutur Kapolrestabes Bandung.

Saat ini, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, kasus masih dikembang. Petugas menetapkan lima orang dalam pencarian orang (DPO), yaitu, Robi, Han-han, Firdan, Dimas alias Uus, dan Adit.

“Akibat perbuatannya, tersangka MR dan RH dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang curas juncto 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Aswin Sipayung. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!