Kadin Karawang Nilai Larangan Jual Rokok Eceran Jadi Pukulan Para Pedagang Kecil

0
IMG-20230104-WA0028

Karawang, Kutipan-news.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang menyesalkan pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan.

Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri, mengungkapkan, rencana itu masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Hal itu akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Di antara poin usulan yang ramai menuai polemik adalah terkait wacana adanya larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan,” kata Fadludin, Selasa (3/1/2023).

Hal itu dinilai membuat usaha pedagang kecil terpukul dan memaksa penikmat rokok untuk membeli secara bungkusan.

“Ketika adanya larangan membeli rokok ketengan jelas ini akan merugikan penikmat rokok pasif, sekaligus dapat memicu perokok pasif menjadi perokok aktif,” katanya.

Dia menambahkan, peraturan yang berlaku sudah baik karena melarang pedagang untuk tidak menjual rokok kepada anak dibawah umur 18 tahun.

Hal ini yang perlu dioptimalkan dan diawasi penegakannya oleh pemerintah.

“Tidak usah sampai mengatur terkait tidak boleh jual rokok eceran karena belum terbukti efektivitasnya tapi jelas dampaknya bagi pedagang kecil. Harusnya pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan yang mendukung masyarakat untuk bertahan di tengah isu krisis, ” katanya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!