Produsen Minuman Beralkohol Cap Tikus 1978 Bakal Lakukan Pencatatan Saham Di BEI Besok!

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Produsen minuman beralkohol merek Cap Tikus 1978, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk akan melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/1) besok. Dalam penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) ini, perusahaan telah menetapkan harga saham sebesar Rp 220 per saham.
Dikutip dari prospektus perusahaan, Kamis (5/1/2023), jumlah saham yang ditawarkan sebanyak 800 juta lembar atau sebanyak 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh perusahaan setelah penawaran umum perdana.
Dengan harga yang ditawarkan Rp 220 per saham, emiten berkode saham BEER ini mengincar dana segar sebesar Rp 176 miliar.
Tanggal penawaran umum telah ditetapkan yakni 2-4 Januari 2023. Kemudian, pencatatan di BEI ditetapkan 6 Januari 2023.
Dalam prospektus tersebut dijelaskan, Pemerintah Indonesia melarang penerbitan izin baru untuk memproduksi minuman beralkohol. Oleh karenanya, izin yang dimiliki oleh perseroan merupakan hak yang bernilai ekonomis tinggi.
Pemilik izin terbesar hanya memiliki izin untuk memproduksi Golongan A. Sementara, perseroan memiliki izin untuk memproduksi minuman beralkohol full-spectrum atas seluruh golongan, yaitu Golongan A, Golongan B dan Golongan C.
Perseroan merupakan pemegang izin dengan kapasitas produksi tertinggi kedua di Indonesia. Sebab, pemegang izin kapasitas tertinggi hanya bisa memproduksi minuman beralkohol sampai dengan 5% (Golongan A). Perseroan merupakan perusahaan pemegang izin kapasitas tertinggi jika dilihat dari full-spectrum minuman beralkohol (kadar 0-55% alkohol: Golongan A, B dan C).
Disebutkan, perusahaan memiliki 3 kategori produk. Tiga produk tersebut yakni, Cap Tikus 1978, Daebak Soju dan Daebak Spark.
“Produk pertama dan kedua merupakan produk-produk legendaris dalam kategori masing-masing. Produk ketiga (Daebak Spark), merupakan produk breakthrough yang baru diluncurkan oleh Perseroan,” tulis perusahaan dalam prospektusnya. (Red)